Polres Kabupaten Sumba Barat Daya belum menindak lanjuti Laporan Tuntutan balik Lukas Bali Ngara mengenai Pencemaran nama Baik dan Penipuan.

MabesNew.com, Polres Kabupaten Sumba Barat Daya,Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Polres Kabupaten Sumba Barat Daya belum menindak lanjuti kasus Pidana Tuntutan balik Pencemaran Nama baik dan penipuan yang sudah di laporkan Lukas Bali Ngara Bersama Keluarganya yang selama ini di korban oleh Pemborong Irigasi di Umbu Bodi,Kecamatan Wewewa Selatan.

Dalam tindakan Lukas Bali Ngara melaporkan Tuntutan balik kepada Yusuf Lende karena tidak Terimah Saudaranya yang bernama Milusensius Bili dan Melkianus Lede Bulu di laporkan di Polres Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Tuduhan melakukan Pengancaman dan Pemerasan padahal saudaranya tidak melakukan hal tersebut.

Dari Tindakan Yusuf Lende yang melaporkan Milusensius Bili dan Melkianus Lede Bulu di Polres Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Tuduhan melakukan Pengancaman dan Pemerasan yang tidak beralaskan bukti,akhir Pihak Keluarga Milusensius Bili dan Melkianus Lende Bulu tidak Terimah di Tuduh yang tidak beralaskan Bukti.

Atas Tindakan di atas Pihak Keluarga Milusensius Bili dan Melkianus Lede Bulu yang bernama Lukas Bali Ngara Bersama keluarga yang di korbankan akhirnya melaporkan Tuntutan Balik kepada Yusuf Lende dengan laporan Polisi mengenai Pencemaran Nama Baik dan penipuan.

Inti dari laporan Lukas Bali Ngara di Polres Kabupaten Sumba Barat Daya bertujuan untuk mendapatkan keadilan agar pelaku yang melanggar hukum bertanggung jawab sesuai perbuatannya.

Dari tindakan Yusuf Lende yang melakukan Tuduhan tanpa berdasarkan bukti akhirnya di Tuntut balik dan di laporkan Secara resmi di Polres Kabupaten Sumba Barat Daya pada tanggal 2 Juni tahun 2024 dengan Laporan Polisi mengenai Pencemaran nama baik dan Penipuan.

Dalam laporan Lukas Bali Ngara bersama Keluarga yang di Korbankan tidak Terimah atas tuduhan kepada Keluarganya yang di korbankan oleh Pemborong Irigasi di Umbu Bodi yang bernama Yusuf Lende, atas Tuduhan Kepada saudaranya yang bernama Milusensius Bili dan Melkianus Lede Bulu akhirnya Yusuf Lende di kenakan dua pasal Percemaran nama baik dan Penipuan.

Dari laporan Tuntutan Balik Lukas Bali Ngara bersama keluarga yang di korbankan sampai saat ini pada tanggal 9 Juni tahun 2024 pihak Polres Kabupaten Sumba Barat Daya belum menindak lanjuti Kasus tersebut.

Dari tindakan Polres pihak Korban Merasa Kecewa kenapa kasus ini belum di tindak lanjuti padahal pihak korban sudah melaporkan secara resmi tetapi kalau Yusuf Lende yang melaporkan Pihak Polres langsung memanggil Korban.

Atas tindakan di atas Harapan Besar Media Mabes New.com Kepada Polres Kabupaten Sumba Barat Daya agar segera menindak lanjuti kasus yang sudah di laporkan Lukas Bali Ngara Bersama keluarga yang di korban demi mendapat Keadilan yang sesungguhnya,agar oknum yang melakukan tindak Pidana benar benar mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Dasar Hukum yang berlaku.

Tegaslah dalam bertindak demi menciptakan Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia. Jurnalis Jeminikson Dappa