Polres Empat Lawang diduga tak mampu mengungkap kasus oknum wartawan televisi yang memalsukan pelat nomor mobil.

Pemerintah243 views

MabesNews.Com, Kab.empat Lawang Prov sumsel. empat lawang pasalnya, hingga sampai saat ini, unit pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang belum bisa menunjukan dan menjelaskan kelengkapan surat-surat pada kendaraan suzuki ertiga yang digunakan oleh oknum wartawan televisi tersebut

Sedangkan, mobil yang dipalsukan pelat nomor polisi tersebut sudah disita pihak kepolisian

Oleh karena itu, menjadi pertanyaan sejumlah masyarakat, Apakah mobil itu bodong?, ataupun hasil dari tindak kejahatan?.

Jika kendaraan tersebut ternyata bodong, dapat diduga yang membeli mobil tersebut adalah penadah.

Hal tersebut dapat diketahui pada pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dan, jika merujuk pada Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun. 

Sementara itu dari penelusuran wartawan melalui aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat), diketahui mobol suzuki ertiga tersebut telah mati pajak selama 6 tahun lama nya dimana total denda pajaknya sebesar 9.269. 500. Dan pembayaran harus dilakukan di samsat induk di Jawa Barat.

Sementara Kanit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang IPDA Pebri Yudha mengatakan surat-surat ataupun dokumen asli pemilik kendaraan belum di tunjukan yang aslinya. Sedangkan untuk kendaraan sudah diamankan.

” Surat surat / dokumen asli pemilik kendaraan belum di tunjukan yang asli nya, untuk kendaraan sudah diamankan di Polres Empat lawang”, katanya

Dan untuk kasus ini lanjut IPDA Pebri masih dalam penyelidikan. ” Masih dalam penyelidikan”, katanya

Diberitakan sebelumnya, mobil suzuki ertiga milik oknum wartawan televisi yang bertugas di Empat Lawang yang mencatut pelat nomor polisi milik mobil salah satu ASN di Empat Lawang akhirnya disita satreskrim polres Empat Lawang.

Terpantau mobil suzuki ertiga milik oknum wartawan televisi tersebut terparkir di halaman Mapolres Empat Lawang dengan pelat nomor polisi yang telah berubah sejak kemarin (Minggu).

Dimana sebelumnya, pelat nomor mobil tersebut bernopol BG 1982 S yang merupakan pelat mobil milik Honda HRV salah satu ASN di Empat Lawang. Sedangkan pelat asli mobil suzuki ertiga milik oknum wartawan televisi tersebut bernopol D 1502 ZL.

Dari penelusuran wartawan melalui aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat), diketahui mobol suzuki ertiga tersebut telah mati pajak selama 6 tahun lama nya dimana total denda pajaknya sebesar 9.269. 500. Dan pembayaran harus dilakukan di samsat induk di Jawa Barat.

Sebelumnya diketahui, Oknum wartawan tv one tersebut memasang pelat palsu itu merupakan kamuflase dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis televisi di kabupaten Empat Lawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *