Polres Demak sengaja melakukan pembiaran “Ngangsu” Solar di SPBU 44.595.07 Wonoketingal Demak Sopir Box Manipulasi Barcode My Pertamina

MabesNews.com, Dugaan praktik pembelian solar subsidi oleh para mafia BBM disejumlah SPBU kepergok oleh awak media yang tergabung dalam Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) bersama rekan-rekannya saat sedang melintas di Kecamatan Karanganyar jalan raya Demak wilayah Kabupaten Demak Jum’at (17/1/25) pukul 02.45 dini hari.

Saat tim menghampiri supir Box berwarna putih dengan kabin berwarna kuning ia mengatakan dengan jelas pemilik armada tersebut berinisial (S) dan memang sudah sering membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU

“Supir truk ini mengakui dalam aksinya selalu mengganti plat nopol kendaraan. Dan menurut pengangsu, dia selalu memberi uang tips kepada operator SPBU. Namun setelah ditanya lebih lanjut, ia cuma mengatakan ” Saya menjalankan tugas saja dari pak  (Sastro) ” dan di setorkan ke Mbah man dari oknum anggota polres Demak. tiba-tiba sang supir kabur mengendarai mobil Boxnya pergi terburu-buru meninggalkan SPBU,” kata Sakti salah satu jurnalis dari Warta1.id.

Kami mencurigai pengangsu ini dalam setiap melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di beberapa SPBU, pengemudi tersebut mengganti plat nomor dan barcode My Pertamina,” tandasnya.

Tidak berselang lama pengelola ataupun koordinator dilapangan yang bernama Sastro ia biasa disapa membenarkan hal tersebut, dan ia juga mengatakan bahwa dia setor solar bersubsidi ke Pak Sardiman (Mbah Man).

Pengangsu ini, kata Sakti, melakukan hal itu dengan tujuan untuk memanipulasi batas maksimal pembelian BBM jenis solar bersubisidi pada masing-masing stasiun pengisian bahan bakar umum(SPBU).

Maraknya para mafia BBM yang beroperasi tanpa rasa takut dan terang-terangan semacam ini membuat masyarakat menjadi geram dan membuat beberapa pihak dalam hal ini LSM.SUARA ABDI BANGSA (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan Media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya wilayah hukum Polres Demak memberikan sanksi berat terhadap pengangsu maupun para pengelolanya ditindak tegas.

Padahal, ancaman hukuman terhadap terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar).

Dan untuk SPBU yang kedapatan melakukan pembiaran atau mengijinkan para pengangsu tersebut mengisi BBM jenis solar bersubsidi ditempat mereka, maka kami akan berkoordinasi dengan Pertamina agar mencabut ijin beroperasi.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti temuan kami, dan menindak tegas siapapun yang membekingi aktivitas ilegal ini,” tegasnya.

(WN)