Bireuen – Kepolisian Resor Bireuen melalui Unit Pidana Umum Satreskrim, menyerahkan tersangka SF (45) Warga Kecamatan Makmur, terkait Money Politic pada Pilkada 2024 kepada Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis 19 Desember 2024.
Penyerahan tersangka tersebut dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Bireuen Aipda Asra Dinata, S.H., CPM., bersama Tim Gakkumdu, yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bireuen Firman Junaidi, S.H., M.H.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kanit Pidum Aipda Asra Dinata, S.H., CPM., mengatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap (P21) dan dilaksanakan Tahap II dengan JPU, SF dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pada Pilkada 2024, yakni dengan membagikan kepada Masyarakat agar memilih salah satu pasangan calon Bupati – Wakil Bireuen.
“Hari ini kami menyerahkan Tersangka dan barang bukti , SF(45) Warga Kecamatan Makmur, atas kasus pelanggaran pada Pilkada 2024 lalu, berkas perkara dinyatakan sudah lebgkap dan dilaksanakan tahap II, SF terbukti bersalah melakulan Politik Uang, dengan membagikan uang kepada Masyarakat dengan tujuan untuk memilih salah satu paslon Bupati – Wakil Bupati Bireuen, tersangka dijerat pasal 187A Ayat (1) UU No 10 Tahun 2016, dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun, paling lama 6 Tahun, denda Dua Ratus Juta Rupiah, paling banyak Satu Milyar Rupiah” terang Aipda Asra.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi pada Tanggal 30 November 2024, tentang Perkara Perbuatan Melawan Hukum Memberikan uang kepada warga negara indonesia secara langsung untuk memepengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu.
Dimana kasus tersebut terjadi pada senin 25 November 2024 di Desa Alue Dua Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen.*
Sumber Humas polres Bireuen
Editor : Abdi.S