Polisi Tangkap Seorang Pria di Lamtim yang Rudapaksa anak Dibawah Umur

MabesNews.Com LAMPUNG TIMUR – Seorang remaja menjadi korban pemerkosaan, atau dirudapaksa, diareal perkebunan singkong, Komplek Islamic Center Sukadana.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Minggu (28/7), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AS (22) warga Kecamatan Batanghari Nuban.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap O (16) seorang remaja warga Kecamatan Sukadana.

Peristiwa kejahatan tersebut diduga terjadi pada sore hari, tanggal 26 Juli 2024, diwilayah Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Tersangka diduga mengawali aksinya dengan bertemu korban di Komplek Pemda Sukadana, kemudian membawanya ke areal perkebunan singkong, dan melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan.

Pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut, segera melaporkannya kepada pihak kepolisian Polres Lampung Timur.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan beberapa saat kemudian.

Hr.