Purworejo, MabesNews.com – Polisi tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi terkait penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 3 Purworejo. Hingga kini, pihak berwenang telah memeriksa sebanyak 22 orang sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut, Selasa (5/11/2024).
Dugaan penyelewengan ini pertama kali terungkap pada awal tahun 2024, ketika bendahara sekolah berniat mengambil dana BOS senilai Rp840 juta, namun uang tersebut sudah diambil oleh terduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan sekolah tersebut.
Dana BOS yang Diselewengkan Sebabkan Krisis Keuangan Sekolah
Sumber dari internal sekolah yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa jumlah dana yang diduga diselewengkan mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta sarana dan prasarana di SMKN 3 Purworejo.
Kini, akibat peristiwa ini, sekolah menghadapi krisis keuangan yang serius. Beberapa kegiatan yang sudah terjadwal, seperti pembelian perlengkapan sekolah dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, terpaksa ditunda atau bahkan dibatalkan.
Para guru juga terpaksa melakukan patungan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
Fasilitas Sekolah Terhambat, Siswa Terganggu Pembelajaran
Akibat hilangnya dana BOS, sejumlah fasilitas sekolah turut terpengaruh. Seperti yang diungkapkan oleh seorang guru, jaringan Wi-Fi di sekolah sudah mati sejak pertengahan Agustus 2024, yang mengakibatkan terganggunya proses pembelajaran berbasis internet.
Bahkan, para guru harus menggunakan kuota pribadi untuk absensi, karena sistem absensi yang mengandalkan GPS juga tidak dapat berfungsi dengan optimal.
Penyelidikan Polisi Terus Berlanjut, 22 Orang Diperiksa
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana BOS ini dimulai berdasarkan laporan dari anggota Sat Reskrim yang menemukan ketidaksesuaian dalam laporan penggunaan dana BOS dengan realisasi di lapangan.
“Kasus ini kami tangani dengan serius karena dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan justru diselewengkan,” kata Catur.
Polisi telah memeriksa 22 orang, termasuk 18 orang dari internal sekolah dan 4 orang dari penyedia barang terkait pengadaan.
Penyelidikan Lanjutan Melibatkan Polda Jateng dan Auditor
Pihak kepolisian juga berencana berkoordinasi dengan Polda Jateng serta menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah untuk mendalami lebih lanjut kasus ini.
Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah status penyelidikan ini dapat dinaikkan menjadi penyidikan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab,” tegas Catur.
Penyelidikan kasus ini diperkirakan akan terus berlanjut, dengan harapan dapat menemukan kejelasan terkait hilangnya dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan di SMKN 3 Purworejo.