Polisi ini Peras Bos Prodia Rp 20 Miliar, Wilson Lalengke: “Dia Nabung buat Beli Pangkat Jenderal

MabesNews.com, Jakarta – Dunia hukum Indonesia kembali tercoreng oleh ulah oknum perwira Polri, AKBP Bintoro, mantan Kasatreskrim Polrestro Jakarta Selatan, yang diduga kuat memeras keluarga pelaku kejahatan senilai Rp 20 miliar. Peristiwa ini tidak hanya mencoreng institusi Polri, tetapi juga menghancurkan rasa keadilan masyarakat yang mendambakan penegakan hukum yang bersih dari unsur jual-beli hukum.

Terhadap kasus tersebut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 yang dikenal sangat kritis terhadap perilaku buruk anggota Polri, Wilson Lalengke, mengatakan bahwa dirinya sangat prihatin atas kelakuan bejat oknum polisi AKBP Bintoro itu. Dia juga menyinggung perilaku, yang terlihat sudah membudaya di lingkungan wereng coklat, ini sebagai upaya “menabung” sejumlah dana untuk mendapatkan posisi dan jabatan lebih tinggi.

“Jika benar peristiwa itu, saya hanya bisa mengelus dada, prihatin tingkat dewa atas kelakuan oknum polisi AKBP Bintoro tersebut. Mungkin dia sedang menabung untuk segera loncat dari AKBP langsung jadi jenderal yang harganya (pangkat jenderal bintang satu – red) memang puluhan miliar rupiah,” ujar wartawan senior Indonesia itu menyindir kebiasaan jual-beli pangkat di lingkungan Polri selama ini, Jumat (24/1/2025).

Untuk diketahui, AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasatreskrim Polrestro Jakarta Selatan dari Agustus 2023 hingga Agustus 2024. Selama masa jabatannya, Bintoro kerap dijuluki sebagai “Perwira Selon” yang diduga gemar mempermainkan perkara hukum dengan praktik “86”, istilah populer untuk penyelesaian kasus melalui jalan belakang. Tak hanya dalam kasus pencurian atau penipuan, ia juga disebut-sebut mengutak-atik perkara berat, termasuk yang melibatkan perempuan dan anak.

Puncak dari tindakan tercela Bintoro terungkap dari laporan polisi nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel yang dibuat pada April 2024. Kedua laporan ini mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap dua remaja perempuan, N (16) dan X (17), yang disetubuhi, dicekoki narkoba, dan akhirnya tewas akibat overdosis. Tersangka pelaku pembunuhan adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari pemilik jaringan klinik kesehatan terkenal, Prodia.

Namun, alih-alih menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum, AKBP Bintoro dikhabarkan justru menjadikan kasus ini sebagai ladang pemerasan. Bintoro diduga meminta uang Rp 20 miliar kepada pelaku dengan janji menghentikan penyidikan. Ia juga mengintimidasi keluarga korban agar mencabut laporan, dengan iming-iming uang kompensasi yang diserahkan melalui Junaedi senilai Rp 50 juta dan Radiman sebesar Rp 300 juta pada Mei 2024.

Namun, siasat Bintoro mulai terungkap ketika pelaku Arif dan Bayu melayangkan komplain pada 17 Mei 2024. Keduanya menyebut bahwa meskipun uang Rp 20 miliar telah diserahkan, kasus mereka tetap berlanjut. Bahkan, aset-aset mewah mereka, seperti mobil Ferrari dan motor Harley Davidson, diduga ikut digelapkan oleh Bintoro.

Merasa tertipu, pada 6 Januari 2025, kedua pelaku menggugat Bintoro melalui jalur perdata. Mereka menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah. Gugatan ini memicu perhatian publik, terutama karena melibatkan kasus pembunuhan yang sempat coba “dikubur” oleh oknum tersebut.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Polri, yang di bawah kepemimpinan Kapolri saat ini tengah gencar memperbaiki citra melalui semboyan Presisi. Direktur PPA Bareskrim Polri yang bertujuan memberantas kejahatan terhadap perempuan dan anak justru tercoreng oleh ulah Bintoro.

“Ini bukan sekadar masalah pemerasan. Ini soal penghancuran kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar salah satu aktivis perlindungan anak yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Publik kini menanti langkah tegas Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi Polri serta membongkar tuntas kasus ini dan menindak Bintoro sesuai hukum. Ataukah kasus ini akan terkubur seperti banyak kasus lain? Warga menyerukan agar koalisi pelindung perempuan dan anak terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. (Samsul & Tim)