MabesNews.com – Polres Majalengka – Polres Majalengka Polda Jabar mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas), sekaligus menangkap Dua Pelakunya, Senin (17/4/2023).
Diketahui, Pelaku berinisial M (23) Tahun merupakan warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, dan G (23) Tahun merupakan warga Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
“Kedua Pelaku ini mengambil Handphone milik anak Korban dengan menodongkan pemantik atau korek api dengan bentuk senjata api kepada anak korban dengan menggunakan sepeda motor,” kata Kapolres, Majalengka AKBP Indra Novianto disaat Konferesi Pers di halaman Sat. Rekrim Polres Majalengka.
Kejadian ini terjadi Pada hari Rabu (12/4/2023) pukul 00.30 Wib, di sebuah Pos Sat. Kamling yang berada diwilayah Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Dilokasi itu, para pelaku meminta ponsel korban. Namun pada saat itu ada salah satu anak korban yang melarikan diri dan memberitahukan kepada warga kemudian kembali lagi ketempat kejadian dengan membawa warga, ujar AKBP Indra Novianto.
“Setelah itu para warga tersebut mengeroyok pelaku, karena merasa terpojok pelaku kemudian mengeluarkan sebilah golok yang sudah dibawa sebelumnya dan disimpan didalam celananya dan pelaku langsung mengayunkan sebilah golok tersebut secara acak ke berbagai arah dan mengenai salah seorang warga hingga mengakibatkan luka.”
Namun akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan warga dan selanjutnya diserahkan ke pihak Kepolisian.
Kedua pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut, ucap AKBP Indra Novianto.
“Kedua Pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP pidana dengan hukuman penjara selama – lamanya sembilan (9) Tahun,” tutup AKBP Indra Novianto. Pewarta (Markus.T).