Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 10 Kg

MabesNews.com, BALIKPAPAN — Ditersnarkoba Polda Kaltim memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkoba, lebih dari 10 Kilogram (Kg) jenis sabu, di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jumat (14/6/2024).

Pemusnahan itu merupakan kelanjutan dari hasil pengungkapan kasus tiga kurir narkoba lintas provinsi, yang telah digelar Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jumat (7/6/2024), pekan lalu.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si., mengatakan, sebelumnya ada tiga pelaku yang telah dibekuk polisi. Antara lain pria berinisial AR berusia 44 tahun dan R, laki-laki berusia 39 tahun.

Keduanya berdomisili di Kecamatan Palas Tengah, Bulungan, Kalimantan Utara. Diciduk saat mengantarkan sabu ke Kalimantan Timur.

Kemudian pelaku ketiga bernisial A, laki-laki berusia 31 tahun yang berdomisili di Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara.

“Saat ini kami berhasil menangkap satu pelaku lagi bernisial R yang diduga sebagai otak dari jual beli sabu,” ujar Kombes Pol Artanto, ditemui di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Dijelaskan, pelaku keempat dibekuk di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Proses penangkapan selama satu minggu dibantu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim.

“Dari hasil pemeriksaan sementara R (pelaku keempat) adalah pemilik barang jenis sabu sebanyak 10,4 Kg.

Dari hasil introgasi, pembayaran (transaksi narkoba) masih sebagian, sebagian lagi kalau sudah terjual, baru dilakukan pelunasan,” urainya.

Adapun narkoba jenis sabu 10 Kg tersebut ditaksir seharga Rp15 miliar. Dalam proses pemusnahan sabu tersebut, kepolisian didampingi langsung perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Samarinda serta dihadiri perwakilan pengacara.

Pemusnahan menggunakan wadah berisi air dan dipanaskan. Kemudian BB sabu tersebut dilarutkan dalam air mendidih sebelum dibuang dalam saluran pembuangan toilet Ditresnarkoba Polda Kaltim. Seluruh proses tersebut disaksikan langsung oleh para pelaku.

 

(Samsul/Tim)

 

Humas Polda Kaltim