PN Jakarta Utara Gelar Sidang Praperadilan Heruwanto Joni Terkait Dugaan Penyimpangan Proses hukum

MabesNews.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini Senin 17 Februari 2025, menggelar sidang praperadilan, terkait permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh Heruwanto Joni melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Satu.

Permohonan ini diajukan atas dugaan berbagai penyimpangan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Menurut keterangan kuasa hukum Riyanto, terdapat lima alasan utama pengajuan praperadilan ini:

1.Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Kuasa hukum menilai penetapan Heruwanto Joni sebagai tersangka tidak sah dan cacat hukum, Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti sah dan melalui pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Namun, Heruwanto Joni ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemanggilan dan klarifikasi terlebih dahulu.

 

Selain itu, penyidik disebut tidak menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan sebelum meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan, yang melanggar prinsip due process of law.

2 Penyalahgunanan Wewenang yang diduga dilakukan oleh Penyidik Polres Jakarta Utara

” Kami dari LBH Indonesia Satu menduga penyidik Polres Jakarta Utara, telah melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum, diantaranya melakukan pemanggilan Klien kami hanya dengan pesan Whatshap dan tidak melalui pemanggilan surat resmi ” ujar Riyan

Dia juga mengatakan, Peningkatan status Heruwanto Joni dari saksi menjadi tersangka, meski dia datang memenuhi panggilan.

” Pembatasan akses kuasa hukum pada tahap awal pemeriksaan,dan menurut kami tindakan ini telah melanggar
prinsip praduga tak bersalah dan hak pembelaan diri yang dijamin konstitusi,” ujar Nur Riyanto Hamzah

Lain dari itu, Riyan juga mengatakan, bahwa ini sebenarnya Ranah perdata bukan pidana seperti yang dilaporkan oleh pihak pelapor ke Polres Jakarta Utara.

” Menurut kami ini Sengketa perdata, sesuai dengan perjanjian kerjasama, tapi malahan dibawa ke ranah pidana ” tegasnya.

untuk diketahui, Kasus yang menjerat Heruwanto Joni ini, diduga oleh pihak Kuasa Hukumnya merupakan sengketa bisnis, yakni antara perusahaan PT. TOP dan Kortaz PTE. LTD, yang seharusnya diselesaikan secara perdata.

” Klien kami Heruwanto Joni telah menunjukkan iktikad baik dengan melakukan pembayaran bertahap sebesar USD 25.000, menawarkan unit apartemen, serta menjalin komunikasi aktif dengan pihak PT. TOP dan menurut kami ini murni persoalan
wanprestasi bisnis, bukan pidana penipuan atau penggelapan,” jelasnya

Lain dari itu Kuasa Hukum dari tersangka mengatakan, pihak penyidik mengabaikan Bukti yang Menguntungkan bagi pihak Heruwanto Joni
Dimana pada faktanya Heruwanto Joni juga mengalami kerugian dalam transaksi tersebut.

Selain itu, PT. TOP disebut memiliki kewajiban yang belum diselesaikan, termasuk pembayaran terkait perdagangan waste paper.

” Seluruh transaksi Heruwanto Joni, telah terdokumentasi dengan jelas dan tidak ada indikasi penyalahgunaan dana ” ungkapnya.

LBH Indonesia Satu menilai, jika kasus ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi dunia bisnis di Indonesia.

” Sengketa bisnis tidak seharusnya diselesaikan melalui jalur pidana, Praperadilan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan hukum dalam sengketa bisnis, guna menjaga transparansi proses penyelidikan, dan melindungi Heruwanto Joni sebagai warga negara yang beritikad baik ” kata Riyan lebih lanjut.

Dia berharap, sidang praperadilan ini dapat membuka fakta hukum sebenarnya dan memastikan perlindungan terhadap prinsip keadilan di tengah dunia usaha yang terus berkembang.

(Abdul Rosad)