MabesNews.com, Bintan—Permasalahan ketenagakerjaan di kawasan industri PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) kembali mencuat. Isu diskriminasi terhadap pekerja yang dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) oleh subkontraktor PT BAI telah menarik perhatian publik. Respons pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau dinilai lamban dan tidak memadai.
Saat dikonfirmasi, Disnaker Kabupaten Bintan menyatakan bahwa regulasi terkait pengelolaan tenaga kerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang berada di bawah kewenangan Disnaker Provinsi dan pusat. “Kami baru mengetahui adanya permasalahan ini setelah pemberitaan di media. Kami tidak memiliki akses langsung terhadap pengawasan tenaga kerja di kawasan KEK,” ujar salah satu perwakilan Disnaker Kabupaten Bintan.
Pelanggaran Regulasi Ketenagakerjaan Isu utama yang diungkapkan pekerja adalah pelanggaran prosedur yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan, khususnya dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 14 Ayat 1, yang mengharuskan perjanjian kerja untuk PKWT dibuat secara tertulis. Berdasarkan pengakuan pekerja, subkontraktor PT BAI sering merekrut tenaga kerja tanpa adanya perjanjian kerja tertulis, yang berarti pekerja tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.
“Tanpa perjanjian kerja tertulis, hak-hak kami sebagai pekerja menjadi tidak jelas. Ketika ada masalah, seperti pemutusan hubungan kerja atau perselisihan upah, kami tidak memiliki dasar hukum untuk memperjuangkan keadilan,” ujar salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, pekerja juga mengeluhkan minimnya pengawasan terhadap pemberian hak-hak dasar mereka, termasuk pembayaran upah sesuai dengan standar, jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang layak.
Kritik terhadap Disnaker Provinsi Disnaker Provinsi Kepulauan Riau mendapat kritik keras karena dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. Sebagai pihak yang memiliki kewenangan di kawasan KEK, Disnaker Provinsi diharapkan dapat memastikan regulasi ketenagakerjaan dijalankan dengan benar.
“Bagaimana mungkin pelanggaran yang sudah terjadi berulang kali ini tidak diketahui oleh Disnaker Provinsi? Padahal subkontraktor ini berada di bawah pengawasan langsung mereka,” tegas salah satu aktivis buruh di Kepulauan Riau.
Respons PT BAI yang Belum Memadai Upaya konfirmasi kepada pihak Humas PT BAI hingga saat ini belum membuahkan hasil. Pewarta sudah mencoba menghubungi melalui berbagai saluran komunikasi, namun tidak mendapat respons. Sikap diam dari PT BAI ini semakin mempertegas dugaan adanya pelanggaran sistematis dalam pengelolaan tenaga kerja di perusahaan tersebut.
Sebagai perusahaan besar yang beroperasi di kawasan strategis, PT BAI seharusnya menunjukkan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Ketidakmampuan atau keengganan perusahaan untuk memberikan klarifikasi hanya akan memperburuk citra mereka di mata publik.
Harapan terhadap Penyelesaian Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketenagakerjaan yang efektif, terutama di kawasan industri strategis seperti KEK Galang Batang. Para pekerja berharap pemerintah, khususnya Disnaker Provinsi Kepulauan Riau, segera turun tangan untuk menuntaskan permasalahan ini dengan memberikan sanksi tegas kepada subkontraktor yang melanggar aturan.
Lebih dari itu, ada kebutuhan mendesak untuk membangun sistem pengawasan yang lebih baik dan melibatkan semua pihak terkait, termasuk Disnaker Kabupaten, untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
Pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan para pekerja, tetapi juga mencoreng nama baik perusahaan dan kawasan industri. Oleh karena itu, tindakan cepat dan tegas menjadi kebutuhan mendesak demi menciptakan lingkungan kerja yang adil dan sesuai regulasi.
Komentar Tim Redaksi “Sebagai bagian dari media yang terus berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan keadilan, kami menyoroti masalah ini dengan harapan agar PT BAI dan pihak terkait lebih memperhatikan kewajiban mereka dalam memenuhi regulasi ketenagakerjaan. Kami juga mengimbau agar pemerintah daerah lebih proaktif dalam menjalankan tugas pengawasan agar hak-hak pekerja tidak terabaikan,” ujar tim redaksi.
(Andi Rio Framantdha).