PKBI Minta PN Jakarta Pusat Cabut Penyitaan Rekening AJB Bumi Putra 1912

Prov. Sumut239 views

MabesNews.com- Medan-Persatuan Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI) meminta dengan hormat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mencabut penyitaan rekening AJB Bumi Putra 1912 bernomor 1912816164 atas nama AJB Bumi Putra 1912.

“Kami dari aliansi nasabah dari berbagai daerah/provinsi yang tergabung dalam PKBI meminta PN Jakarta Pusat sudi kiranya mencabut penyitaan rekening atas nama AJB Bumi Putra 1912,” pinta Ketua PKBI, Ahmad Suriadi dalam suratnya kepada PN Jakarta Pusat yang copynya juga disampaikan kepada media ini, Selasa 20/8/2024.

Seperti diketahui lanjut Ahmad Suriadi Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 40/Pdt.Eks-PHI/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 31 Juli 2024 Jo. Nomor : 13848/Bip/PHI/2023/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dengan penetapan sita eksekusi itu maka sitaan berupa uang cadangan pemegang polis tidak dapat dipergunakan untuk pembayaran klaim bagi nasabah atau ahli waris pemegang polis,” ujar Ahmad Suriadi seraya memohon PN Jakarta untuk membuka sitaan rekening AJB Bumi Putra 1912.

 

Dia menyatakan PKBI mendukung sepenuhnya penyehatan perusahaan yang dimulai sejak pembentukan Organ Perusahaan ini.Penyehatan AJB Bumi Putra1912 juga tidak keberatan bagi OJK atas RPK perusahaan pada tanggal 10 Februari 2023.

 

“Pernyataan tidak keberatan atas perubahan RPK pada tanggal 01 Juli 2024. Walau semula berat hati, akhirnya kami menerima,menyetujui serta melaksanakan proses pembayaran dengan skema PNM (Penurunan Nilai Manfaat),” jelas Ahmad Suriadi.

 

Dia menyatakan AJB Bumiputera 1912 merupakan perusahaan asuransi berbentuk Mutual dimana pemiliknya adalah seluruh pemegang polis, merupakan rakyat Indonesia.

Rekening AJB Bumiputera 1912 dipergunakan untuk melakukan pembayaran klaim para pemegang polis dan operasional AJB Bumiputera 1912 termasuk pembayaran gaji pegawai.

 

“Kami memaklumi adanya hak-hak pekerja yang tidak sesuai dengan PKB, namun pekerja juga harus memahami bahwa hak para Pemegang Polis juga berkurang sampai dengan 50% akibat dari kebijakan PNM, bahkan hingga saat ini masih banyak nasabah yang belum dibayar klaimnya,” papar Ahmad Suriadi.

Dia menambahkan PKBI sangat berharap proses penyehatan berjalan cepat, lancar dan tanpa gangguan.PKBI menginginkan AJB Bumiputera 1912 terus berupaya untuk membayarkan klaim sehingga pemegang polis ke depannya tidak merasa dirugikan. Klaim asuransi semua dapat dibayarkan.

Tak hanya itu Ketua PKBI, Ahmad Suriadi juga meminta kepada perwakilan anggota Rapat Umum Anggota (RUA) d.h Badan Perwakilan Anggota (BPA) untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga apa yang diprogramkan berjalan lancar.(bay)