PJ desa weewulla membuka 1 ruas jalan rabat namun Tidak sesuai harapan masyarakat setempat

Pemerintah, Prov. NTT1,076 views

MabesNews.com, Kabupaten Sumba Barat daya nusa tenggara timur NTT Tanggal 4,7,2024 –  PJ desa weewulla kecamatan wejewa selatan kabupaten Sumba Barat daya nusa tenggara timur/NTT.

Pekerjaan satu ruas jalan rabat di dusun 2 di duga di kerjakan oleh pemerintah desa sendiri,masyarakat desa weewulla menanyakan kepada pemerintah desa upah dari pekerjaan tersebut,namun dari pemerintah desa bersahut kita kerja gotong royong,Masyarakat Desa menanyakan rab nya agar kami sebagai masyarakat desa tau jumlah anggaran yang harus di habiskan sesuai anggaran yang ada di APBDesa, namun pemerintah desa weewulla merahasiakan jumlah anggaran nya,

Kami sebagai masyarakat desa berhak mendapatkan informasi dari pemerintah desa.

Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi Sesuai UU desa pada pasal 68,

1.masyarakat desa berhak mendapatkan informasi dari pemerintah desa,serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa,pelaksanaan pembangunan desa.

2.masyarakat desa berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan merata.

Sesuai pantauan awak media mabesnews com(Dominggus)di lapangan tepat nya di dusun 2 tertanggal 4 juli 2024 tidak sesuai harapan masyarakat.

Saya sebagai masyarakat desa yang akses jalan tersebut setiap hari namun tidak sesuai harapan kami sebagai masyarakat desa ungkapnya,Dominggus Umbu wada.

Saya sebagai tokoh masyarakat sangat2 Memprihatinkan adanya 1 ruas jalan desa yang di kerjakan oleh pemerintah desa sendiri namun tidak serupa jalan rabat,

Sesuai penyampaian bapak Dominggus Umbu wada pemerintah desa weewulla bukan rabat yang di kerjakan,namun yang di kerjakan oleh pemerintah desa weewulla Membentengkan batu gunung di Atas permukaan tanah.

Saya sebagai LPM Tidak di libatkan pada saat penyusunan anggaran berapa anggaran yang harus di habis kan ungkapnya(Bili Lende).

Yang mengetahui atau yang mengelola anggaran tersebut hanya aparat inti saya sebagai LPM tidak di libatkan dalam penyusunan anggaran sesuai di APBDesa,saya sebagai LPM juga membutuhkan transparan dari pimpinan desa PJ desa weewulla ungkap bapak Bili Lende.

UU desa pasal 28, Kepala desa tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai mana di maksud pasal 26 ayat 4 dan pasal 27 terkait administratib berupa teguran lisan/teguran tertulis.

Pasal 29, Kepala desa di larang membuat keputusan sendiri atau menyalah gunakan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa/PJ tanpa transparan kepada aparat desa ANDREAS NGONGO, RT menyampaikan keluhan nya bahwa saya di suruh Dari perangkat inti untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat DESA setempat guna kerja gotong royong,dalam pekerjaan jalan tersebut tidak memiliki dana nya dari APBDesa sehingga kita kerja secara gotong royong Sahut Andrias NGONGO.

Yang berupa jalan rabat itu full di cor dengan batu kerikil, namun yang terjadi di lapangan bukan jalan rabat,yang di kerjakan oleh pemerintah desa Membentengkan batu gunung dan di atas permukaan batu gunung tersebut langsung di kasi campuran berupa semen dan pasir yang sudah di aduk ANDERIAS NGONGO ungkapnya.

Yang di katakan jalan rabat full di cor dengan kerikil namun tidak sesuai dengan harapan masyarakat setempat imbas nya.

Sesuai keterangan yang di sampaikan masyarakat DESA bahwa PJ,serta pemerintah desa menyalahgunakan anggaran yang sudah di anggarkan dari dana APBDesa namun tidak sesuai bukti fisik nya.

Kami sebagai masyarakat desa membutuhkan jalan rabat dan berkualitas yang memadai ANDERIAS NGONGO sahut nya.

Harapan kami sebagai masyarakat desa menyampaikan keluhan kami kepada pemerintah terkait agar turun menyaksikan bukti visik nya di lapangan.

Kami sebagai masyarakat sangat merindukan desa yang transparan dan akuntabel hingga kami mendapatkan pelayanan yang memadai demi perubahan wilayah kami.