PJ Bupati Aceh Tengah terkesan Menghindari Wartawan Saat Mau Di Kompermasi Menganai Terkait Tuntutan Para wartawan Pecopotan Sekwan 

Prov. Aceh54 views

MabesNews.Com, Takengon – Puluhan Wartawan yang ingin bertemu pj bupati semenjak dari bulan Agustus hingga saat ini 27 september , tak pernah ada kesempatan yang ia berikan.

Pj Bupati tak memberikan kesempatam dan waktu meski pun rencana bertatap muka sudah dimohonkan sebelumnya.Keinginan wartawan untuk bertemu PJ Bupati terkait persoalan Sekwan yang menghalang halangi wartawan disaat meliput acara pelantikan anggota DPRK Aceh Tengah, Jumat 27 september 2024 lalu. Para wartawan Aceh Tengah mengrharapkan ada kebijakan PJ Bupati, Bukti terhadap perlakuan Sekwan yang sudah menghalangi halangi para wartawan dalam tugas jurnalis dalam peliputan pemberitaan di DPRK,dengan sepakat seluruh wartawan melalui . Ketua Siber ,Ketua forwaga Acehtengah dan ketua PWI Aceh Tengah sudah menyerahkan berkas tuntutan para rekan jurnalis atas prilaku tak bersahabat sang Sekwan, Berkas tuntutan sudah diserahkan ke PJ Bupati tertanggal 5 september 2024 yang lalu.

 

“Sebelumnya Sekda memohon karna sibuknya kegiatan PON tak bisa bertatap muka dengan PJ Bupati.

 

Namun sampai sekarang tidak ada juga kabar dari Sekda menghubungi wartawan untuk bertemu PJ Bupati” kata ketua Forwaga Bram.Menurut Bram, pihaknya menginginkan kejelasan kepada sekda Aceh Tengah apakah PJ bupati elergi berjumpa dengan rekan-rekan media. Atau sekda sendiri belum pernah menyerahkan berkas tuntutan wartawan itu kepada Pj Bupati.

 

Untuk itu seluruh rekan rekan Wartawan Aceh Tengah berharap kepada Pj bupati Aceh Tengah untuk meluangkan waktunya kendatipun cuma beberapa menit. Karena sesibuk apapun Pj Bupati pasti ada waktu meski cuma hitungan menit. Apabila tuntutan rekan rekan wartawan Aceh Tengah dan idak di indah kan maka seluruh rekan wartawan Aceh Tengah akan mengajukan ke jalur hukum karna sekwan sudah melanggar Undang undang pokok pres no 40 thn1999 sebagai mana yang tercantum dalam pasal 28 undang undang dasar 1945 harus di jamin bahwa dalam kehidupan betmasyarakat berbangsa dan bernegara dan yang demokrais lemerdekaan memyata kan pikiran pikiran danpendapat sesuai dengan hati nurani dan hak. memperoleh nformasi. Meripakan hak asasi manusia.

Bab 8 ketentuanpidana pasal 181 setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibt menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dapat di pidana penjara 2 tahun atau dapat di denda paling banyak pr 500,000,000,00,( lima ratus juta rupiah) .

 

( Deli kumar)