MabesNews.com, Kabupaten Toba : Sabtu 3 Agustus 2024 – Gawat peserta didik sekolah menengah atas negeri 1 bor – bor sibuk pasang terpal sebagai alas meja belajar pada saat jam belajar di ruangan kelas,kegiatan tersebut dilaksanakan atas perintah dari guru tenaga pendidikan.
Saat dikonfirmasi salah satu siswa paserta didik yang enggan disebut nama nya mengenai pemasangan terpal sebagai alas meja belajar ( mobiler ) biar terlihat rapi dan indah,terlihat dari situasi isi ruangan belajar rata – rata menggunakan alas meja belajar yang di siapkan oleh guru kelas dan diberikan kepada siswa peserta didik supaya dipasang.
Dilihat dari jumlah anggaran pemeliharaan sarana prasarana pendidikan sekolah menengah atas negeri 1 bor – bor pada tahun 2022 senilai Rp.128.916.250,tahun 2023 Rp.79.922.310 telah tersalurkan oleh oleh pemerintah Pusat sesuai dalam kitab undang – undang pendidikan menjadi tanggung jawab negara sesuai UUD 1945. Selain itu, pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.sementara dalam Peraturan Pemerintah 18/2022, pasal 80 dan 81 menegaskan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membiayai pendidikan dengan alokasi anggaran 20 persen dari APBN atau APBD.
Anehnya, ketika tim bertemu di ruangan kantor SMA N 1 Bor – Bor sebagai pejabat publik oknum kepala sekolah pada hari jumat 2 Agustus 2024 hal konfirmasi penggunaan rincian realisasi dana BOS ada beberapa poin :
1).pengembangan perpustakaan.
2).kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
3).kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran.
4).administrasi kegiatan sekolah.
5).pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
6).langganan daya dan jasa.
7).pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.
8).penyediaan alat multi media pembelajaran.
9).penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.
10).enyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB.
Namun oknum kepala sekolah belum bisa menjawab konfirmasi ada beberapa poin pertanggung jawaban penggunaan dana bos mulai tahun 2022 sampai 2024 kepada awak media,dengan alasan jawaban saya tidak mengetahui rincian realisasi nya karena yang lebih mengetahui nya hanya bendahara sekolah dan silahkan bapak datang kembali kesekolah kami,pungkasnya.
Dengan terbitnya berita ini ke Redaksi, agar pihak kepala sekolah bersedia memberikan waktu terkait rincian realisaai pertanggung jawaban penggunaan dana bos tahun 2022 sampai 2024, yang tertulis dalam peraturan kitab perundang – undangan pasal 1 ayat 2 UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik,(2) lnformasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.