Perusahaan Kredivo sudah melakukan Diskriminasi ke salah satu Custumernya sendiri Pihak OJK diharapkan jangan tutup mata dengan kejadian ini.

MabesNews.com, Kab. Tangerang – Terkait pemberitaan Dugaan Bocornya data Custumer Kredivo, Jumat 13 September jam 16.05 WIB, Pertemuan kembali dari pihak Manager Kredivo dengan Custumer (D) berujung tidak ada penyelesaian.

Konsumen @ojk.go.id, Diharapkan segera menyoroti perihal kejadian kasus yang sudah terlampir dalam pelaporan nomor 457/VIII/YAN2.4.1/2024/SPKT

Kedatangan satu mobil di kantor LSM PKN DPC Kabupaten Tangerang dari pihak kantor kredivo

1.RISNA Nababan

2.Apuh Manager Kredivo

3.Yanto mengaku manager

Dan ke 4 salah satu staff(tak sebut nama)

Mereka menyampai bahwasannya kolektor bernama Petrus selaku pelaku utama sudah di pecat, namun itu tidak berlaku kepada TL nya(Team Leader)

Seakan lempar batu sembunyi tangan pihak managemen Kredivo tetap menegaskan dan menyalahkan sesuai dengan investigasi yang sudah mereka lakukan bahwasannya Petrus terbukti bersalah dan sudah di Pecat.

Dita Dewi Angraeni Panjaitan dan L M (sbg ipar), Terkonfirmasi by phone dan dalam pertemuan hari ini Jumat 13/09/2024.

Risna Nababan menyampaikan kerugian Rp 700 ribu yang tertipu dan sisa hutang dari Dita (Custumer Kredivo) di suruh dibayarkan seluruhnya sekitaran sebelumnya Rp 1,4juta dan setelah di cek kembali setelah kepulangan dari pihak Managemen sisa saat ini hutang di aplikasi sudah berkurang menjadi Rp 926.500

Sampai akhir pertemuan dari pihak kredivo menyampaikan bahasa perihal kerugian Rp 700ribu setelah di cek dari aplikasi ternyata pihak kredivo mengambil inisiatif tanpa konfirmasi ke Custumer(korban penipuan).

Sungguh makin keterlaluan sikap semena mena dari Kredivo perusahaan pinjol.

Sebelumnya RISNA Nababan mengatakan bahwasannya kerugian Rp 700.000 akan dikembalikan ke Custumer namun setelah di cek dari apk Kredivo adanya pengurangan dari total hutang yg sebelumnya 1,4jta

Tanpa ada kesepakatan kedua belah pihak ternyata di aplikasi sudah berkurang..

Ada apa kog bisa tiba tiba berkurang, Diduga pihak kredivo melakukan pembayaran ke Akun Virtual atas nama Custumer Dita.

Sebelumnya sudah ada pertemuan di kantor pusat kredivo Operations Office Gedung Dana Pensiun Telkom, Jl Letjen S. Parman no 56 Slipi Palmerah Jakarta Barat

Doc 7/09/2024 kunjungan pendampingan custumer kredivo bernama DITA di Operations Office Kredivo

Sebelum pertemuan terkonfirmasi dari Pihak Management Kredivo (Risna Nababan) memohon untuk penyelesaian kasus ini supaya berjalan damai, namun nyatanya team dari Managemen kredivo tidak bisa memberikan solusi terbaik dengan statement Win win Solutions, seakan merasa tidak punya kesadaran akan kesalahan yang sudah terjadi tanpa punya rasa moral dengan kejadian kasus penipuan tersebut.

Pihak keluarga dari Dita sangat menyayangkan kejadian dan tindakan yang sangat mengecewakan dan menyakitkan.

Tanpa memikirkan kerusakan moral dan moril atas kejadian tsb.

Mereka membantah perihal dugaan bocornya data ke pihak luar dengan menumbalkan seorang kolektor bernama Petrus yang sudah menerima sanksi pemecatan dari managemen kredivo seakan mau cuci tangan menyalahkan sepenuhnya ke Kolektor lapangan, sementara atasannya (TL) tidak menerima sanksi apapun.

Seakan Pihak kredivo menutupi masalah ini dan menganggap enteng permasalahan yang sudah di timbulkan oleh karyawannya sendiri.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Pasal 2

Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip:

a. edukasi yang memadai

b. keterbukaan dan transparansi informasi

c. perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab

d. perlindungan aset, privasi, dan data Konsumen

e. penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.

Perihal permasalahan ini sudah di adukan ke lembaga bantuan hukum PKN (Pemantau Keadialan dan Negara)

Karena tidak adanya penyelesaian permintaan maaf dari pihak KREDIVO

Perusahaan kredivo harus bertanggungjawab penuh dengan kasus yang di alami Ibu Dita dan OJK harus bisa bertindak tegas untuk mencabut ijin PUJK Kredivo!!tandas ketua PKN bapak Golda Roganda Sihombing SH.

 

Bersambung

 

Penulis

Firman R M