MabesNews.com, Kendari, – Perserikatan aktivis sulawesi tenggara menyoroti salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batu gamping sebut saja CV.Ilyas Karya, yang melakukan aktifitas di kecamatan moramo kabupaten konawe selatan.
Aktifitas pertambangan perusahaan tersebut disinyalir telah melabrak undang – undang tentang jalan dan lingkungan. sebab, aktifitas hauling CV.Ilyas Karya telah menggunakan jalan umum kategori nasional.
Ketua umum perserikatan aktivis sulawesi tenggara hebriyanto moita menyampaikan dalam keterangan persnya yang diterima oleh media ini. Jum’at (10/5/2024)
“Aktifitas pertambangan batu gamping di kecamatan moramo dinilai telah menimbulkan berbagai problematika, salah satunya persoalan pengunaan jalan umum dan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SM K3)”
Sebab, aktifitas hauling CV.Ilyas Karya diduga salah satu penyebab batu suplit yang berseliweran diatas aspal dan sewaktu – waktu bisa berakibat fatal bagi pengguna jalan, karena proses pemuatan batu suplit milik perusahaan tersebut diduga overload.
Lebih ironisnya lagi, pencemaran udara dikecamatan moramo telah menjadi hal yang tabu bagi perusahaan yang melakukan aktifitas didaerah tersebut, salah satu perusahaan yang menjadi fokus sorotan kami adalah CV.Ilyas Karya.
Karena perusahaan CV.Ilyas Karya kami duga menjadi penyebab terjadinya kerusakan jalan umum dikecamatan moramo, bahkan jalan umum yang berada tepat di depan kantor perusahaannya telah mengalami rusak parah akibat aktifitas hauling.
“Sehingga, menurut hemat kami pihak pemerintah maupun aparat penegak hukum lebih progresif lagi dalam menertibkan perusahaan – perusahaan yang telah melabrak aturan, apalagi CV.Ilyas karya yang diduga telah melewati batas muatan yang ditetapkan oleh pemerintah”.
(Tispran Kelana/Tim)