MabesNews.com, Mojokerto, Jawa Timur-Maraknya tambang galian c yang menjanjikan keuntungan besar yang di duga belum mengantongi izin Resmi Kementerian ESDM maupun BAPENDA kabupaten Mojokerto,Lokasi Galian C ilegal, berada di Dusun sekantong Desa kunjorowesih Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Hari Jum’at 02 Agustus 2024.
Tambang galian c yang berada di Dusun Sekantong,Desa kunjorowesi Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto yang selama puluhan Tahun ini, beroprasi di duga belum memiliki izin (OP) Dari ke 3 tambang galian C cuma 2 yang sudah memiliki perizinan Resmi ESDM yaitu, PT.ETIKA,CV BAROKAH dan PT.SENOPATI SURABAYA , Dari Ke 3 tambang galian C tersebut, ada satu Galian C yang selama bertahun Tahun ini,masih Bebas beraktifitas dengan leluasanya terkesan kebal hukum dan diduga telah memberi upeti bulanan kepada oknum-oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu, PT.SENOPATI SURABAYA,di Duga belum mempunyai izin Resmi ESDM Provinsi Jatim atau Izin (OP) bisa di Cek melalu Halaman Google Resmi ESDM kementerian,Maupun Akun Resmi ESDM provinsi Jawa Timur.
Dari pantauan team awak media mabesnews.com, yang selama ini,memantau sudah pernah di demo oleh warga Masyarakat Sekantong dan pernah juga ada operasi penertiban tambang galian C PT senopati, baik dari pihak Polres Mojokerto maupun Polda Jawa Timur.
“disinyalir diduga ada beking di belakang oknum pengusaha tambang galian C ilegal Tersebut,Bahwa selama ini sudah diberi pemberitauan melalui surat atau secara lesan kepada Oknum yang mempunyai usaha tambang galian C di wilayahnya untuk memberi sumbangan sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) atau sebagai perawatan jalan akses yang menuju ke Tambang, akan tetapi malah di benturkan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di wilayah kabupaten Mojokerto.
Sesuai Intruksi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas dan menertibkan Segala Macam jenis usaha Tambang Galian C ilegal.
Sudah jelas berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 bahwa tentang pendelegasian pemberian ijin usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dengan kebijakan tersebut, maka Daerah dalam hal ini pemerintah propinsi memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijin usaha pertambangan, setelah kewenangan sebelumnya di tarik ke pemerintah pusat revisi UU Minerba atau UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dan Perda No 13 Tahun 2003 dalam hal ini telah mengatur tentang Ijin Usaha pertabangan galian c yang meliputi Eksploitasi pengelolahan dan pemurnian dalam usaha penambangan, barang siapa melakukan usaha penambangan tidak berijin pasal 158 akan di ancam hukuman 5 tahun dan denda 100 Milyard,Hari Jum’at 02 Agustus 2024.
M.Amir