PERS RILIS PERNYATAAN SIKAP GERAKAN RAKYAT ATAS PERKARA YANG MELIBATKAN TOM LEMBONG

MabesNews.com, Jakarta, 6 Maret 2025 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat menyoroti kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dituduh memberikan izin impor 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP pada 2015 tanpa melalui koordinasi dan tanpa melibatkan BUMN, yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp400 miliar.
Menanggapi proses hukum yang tengah berlangsung, DPP Gerakan Rakyat menyampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:

1. Mengawal Persidangan
DPP Gerakan Rakyat menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerukan masyarakat serta pemerhati hukum untuk mengawal setiap tahapan persidangan. Hal ini penting guna memastikan proses berlangsung secara adil, transparan, dan tanpa intervensi.

2. Menuntut Kejelasan Data Impor Gula
DPP Gerakan Rakyat meminta Jaksa Penuntut Umum untuk membuka fakta secara utuh, termasuk apakah kebijakan impor gula hanya terjadi di era kepemimpinan Tom Lembong atau telah berlangsung sebelum dan sesudahnya. Mengingat Kejaksaan menyidik kasus ini untuk periode 2015-2023, sementara Tom Lembong hanya menjabat selama lebih dari satu tahun, maka kejelasan data sangat diperlukan agar tidak terjadi kriminalisasi kebijakan.

3. Permintaan Transparansi dari Tom Lembong
DPP Gerakan Rakyat juga berharap Tom Lembong bersikap terbuka dalam membuktikan bahwa kebijakan impor gula kristal mentah telah dikonsultasikan dengan Presiden dan Menteri terkait, serta menjelaskan apakah ada unsur kepentingan pribadi dalam kebijakan tersebut.

4. Menjaga Independensi Hakim
DPP Gerakan Rakyat meminta Majelis Hakim untuk aktif dalam mengungkap fakta apakah benar terjadi kerugian negara dan apakah kerugian tersebut bersifat nyata (actual loss) atau justru menguntungkan negara dalam stabilisasi harga gula. Hakim juga diminta untuk tetap independen dari segala bentuk intervensi politik dan kekuasaan dalam mengambil keputusan.

5. Menolak Kriminalisasi Kebijakan
DPP Gerakan Rakyat menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Hukum harus ditegakkan secara objektif dan tidak digunakan sebagai alat politik untuk membungkam pihak-pihak tertentu.

Sebagai penutup, DPP Gerakan Rakyat berharap agar Tom Lembong diberi kekuatan dalam menghadapi proses hukum ini hingga kebenaran dapat terungkap sepenuhnya.

Berdasarkan rekam jejak dan integritasnya, kecuali ada bukti yang membuktikan sebaliknya, DPP Gerakan Rakyat masih meyakini bahwa kebijakan impor gula yang diambil Tom Lembong merupakan langkah yang telah dikaji secara matang dan dikonsultasikan dengan pihak berwenang.

Pemberi pernyataan:
Ketua Badan Hukum
DPP Gerakan Rakyat

(Firman R M)