PERNYATAAN SIKAP MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH. TENTANG MENOLAK PK TERPIDANA KORUPSI MANTAN BUPATI TANAH BUMBU, MARDANI H. MAMING

SIARAN PERS NO. 102/MABES-LMP/X/2024 TANGGAL 14 Окт 2024

 

PERNYATAAN SIKAP MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH

TENTANG

MENDESAK MAHKAMAH AGUNG RI

MENOLAK PK TERPIDANA KORUPSI MANTAN BUPATI

TANAH BUMBU MARDANI H. MAMING

 

Bahwa, sebagaimana diketahui tindak pidana korupsi yang selama terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah pelanggaran terhadap hak-hak sosial ekonomi masyarakat secara luas, tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantas yang harus dilakukan secara luar biasa

Bahwa Mardani H. Maming dikenal sebagai salah satu politis PDI Perjuangan sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Natidlatul Ulama (PBNU), Ia mengawall karir sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanalı Bumbu pada…
Mardani Maming, Abdul Qodir, pada Kamis, 6 Juni 2024. Perkara ini diperiksa oleh Ketua Majelis PK Sunarto dengan hakim anggota Anson dan Prim Haryadi. Panitera pengganti Dodik Setyo Wijayanto.

Bahwa mencermati proses pemeriksaan perkara PK Mardani H. Maming tersebut dan dengan tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap kemerdekaan kehakiman, maka Markas Besar Laskar Merah Putih dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Majelis Hakim PK atas nama Terpidana Mardani H. Maming untuk menolak Permohonan PK tersebut.

2. Menguatkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung atas nama Terdakwa Mardani H. Maming tersebut.

Demikian Pernyataan Sikap ini disampaikan pada Aksi Damai di depan Gedung Mahkamah Agung RI pada hari Senin, 14 Oktober 2024.

Ketua Umum,

 

Ade E. Manurung, SH.

 

Sekretaris Jenderal,

 

Neneng A. Tuty, SH.

 

 

[Ch. Manalu/B. Siahaan]