Mabesnews – Jakarta – Sebagaimana kita ketahui dan mengemuka di berbagai media baik media mainstream atau media sosial, kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara saat ini tidak dalam kondisi yang baik-baik saja. seperti politik dinasti kekuasaan yang semakin menguat kondisi perpolitikan yang selalu dihiasi oleh Black campaign setiap menjelang pemilu politisasi identitas terus meningkat dari waktu ke waktu tanpa pemerataan kesejahteraan yang perlu dilengkapi pemerataan korupsi yang merajalela dengan nominal mencapai puluhan triliun
Mengemuka pejabat negara dan partai yang tidak senang dan tidak menghendaki OTT oleh KPK; hukum realitanya bukan alat untuk menegakkan keadilan tapi alat Kekuasaan pemerintah, serta banyak lagi kondisi negatif yang telah aktualisasi dalam kehidupan keseharian masyarakat bangsa Indonesia, yang simpul utamanya adalah UUD NKRI 1945 ( UUD 2002 ) siapa karena produk yang tidak jelas produk hukum siapa karena produk hukum tersebut tidak memiliki nomor penetapan aneh tapi fakta.
Dalam kondisi demikian, harian Kompas 30/06/2023 menerbitkan artikel tentang disertasi saudara Jacob Tobing di Universitas Leiden Belanda yang berjudul” the Essence of the 1999-2002 Constitutional Indonesia, my marking the negara hukum, A Socio-legal studi,” kami menilai bahwa keberhasilan reformasi konstitusi yang diusung oleh Jaco Tobing dalam bentuk amandemen empat kali terhadap UUD 1945 sebagaimana disertasinya hanyalah retorika akademis tetapi tidak dalam realita kehidupan masyarakat bangsa dan negara maka amandemen UUD 1945. kalau banyak pihak yang menuntut kembali ke undang-undang Dasar 1945 itu adalah akibat realita pelaksanaan UUD 2012 sungguh paradoks.
Kami para purnawirawan TNI Polri bersepakat dengan para Cerdik pandai dari berbagai universitas di Indonesia melalui forum FGD yang yang baru saja dilaksanakan pada hari ini 5/9/2023. Atas hal ini kami berkesimpulan bahwa:
1. pertama, sebagaimana telah kami katakan berulang, amandemen UUD 1945 tidak dilakukan dengan baik tidak tertib dan tidak menurut kaidah pembuatan produk perundangan di Indonesia yaitu ditandai dengan adanya naskah akademik untuk pelaksanaan amandemen UUD 1945
2.kedua amandemen UUD 1945 juga tidak dilakukan dengan grand design yang baik dianalisis secara integral dan komprehensif dan karena itu hanya dilakukan parsial sebanyak empat kali.
3.ketiga, Amandemen UUD 1945 telah dilakukan dengan sengaja meninggalkan pembukaan undang-undang UUD 1945 yang didalamnya memuat falsafah, Ideologi dan Dasar negara Pancasila. Akibatnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara saat ini jauh dari kehendak para pendiri bangsa yaitu kehidupan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila
4 keempat, Persatuan yang dilandasi oleh kemanusiaan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa untuk mewujudkan permusyawaratan yang hikmah guna mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia semakin menjadi fatamorgana.
5.kelima, kedaulatan rakyat sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945 tidak mendapat tempat dalam bernegara dan telah diambil alih oleh partai politik khususnya para ketua umum partai politik.
6.keenam, pembangunan SDM sebagai implementasi Pembukaan UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak menghasilkan manusia Indonesia yang berkarakter Pancasila Bahkan dalam kompetisi pun menjadi pertanyaan sebab pengawas di UKM saja harus direkrut oleh orang asing, begitu juga pekerja teknik dan pasar dalam banyak pabrik investasi asing juga dilakukan oleh pihak asing pemodal.
7.Ketujuh, praktek pengelolaan SDA di kooperasi oleh interpretasi ayat dalam (4) UUD 2012 sehingga ayat 1,2 dan 3 pasal 33 UUD 2002 yang menjadi cita-cita pendiri bangsa dikhianati dan akibat yang kaya makin kaya dan yang miskin tetap miskin.
8.Kedelapan, dua dari kesepakatan nasional untuk perubahan UUD 1945, masyarakatkan Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah dan perubahan harus dengan cara adendum. Hal ini bertujuan agar Pancasila Lestari baik sebagai falsafah, ideologi maupun dasar negara Indonesia. Tetapi ketua PAH 1 MPR RI, Jakob Tobing dan pengamandemen UUD 1945 adalah warga negara Indonesia yang dengan Sengaja menjadikan Pancasila sebagai jargon dan slogan bangsa dan negara Indonesia.
Menurut Joko Tobing Pembukaan UUD 1945 murni aspirasi kemerdekaan Indonesia sedang isinya merupakan ide fasis Jepang, Sehingga beranggapan bahwa pendiri bangsa ini jahat, yang melakukan ini tindakan kriminal.
UUD 1945 adalah produk fasis, tidak demokratis dan bersifat militeristik, dan melahirkan sistem diktator. Kedelapan penilaian Sebagaimana telah kami sebut, adalah pendapat yang mengemuka pada forum FGD ini, bahwa disertasi Joko Tobing adalah retorika akademis, penilaian ini kami ungkap berdasarkan realita suatu generasi pelaksanaan UUD 2002, yang tidak dapat menjadi instrumen negara untuk mengantarkan bangsa Indonesia mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional sebagaimana Pembukaan UUD 1945, akan tetapi hanya mempersiapkan demokrasi sebagai tujuan para pengamandemen.
sebuah langkah yang bertentangan dengan makna reformasi yang sesungguhnya.
Dalam kaitannya dengan perubahan yang dilakukan, Kami para purnawirawan TNI dan Polri adalah kelompok masyarakat bangsa Indonesia yang tidak anti perubahan, sebab perubahan adalah penis kejayaan karena pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu kami sejak 2006 telah mendorong dan membutuhkan kepada MPR RI untuk melakukan kajian ulang perubahan UUD 1945 dan terus akan terus melakukan agar tidak terjadi gap antar generasi.
Kemajuan sebuah bangsa harus tergambar oleh proses yang berkenaan dan berkelanjutan dari generasi sebelumnya generasi berikutnya upaya dan langkah ini harus dilakukan bersama-sama untuk mencapai yang emas di tahun 2045 dalam bentuk perjuangan mendorong MPR agar bekerja melakukan kaji ulang perubahan UUD 1945 tidak seperti selama ini hanya menjadi retorika politik MPR hanya orang-orang munafik yang mengaku diri Pancasila tetapi tidak berkehendak memperjuangkan gaji ulang perubahan undang-undang 1945. (PR/FGD/yani Handayani)
(JJ)