MabesNews.com, Tapaktuan – Pernyataan Pj Bupati Aceh Selatan terkait persoalan netralitas ASN terkesan tak lebih dari sandiwara belaka. Pada kenyataannya banyak pejabat di Aceh Selatan secara terang-terangan menunjukkan sikap yang tidak netral namun tak pernah mendapatkan sanksi apa-apa, sehingga kesannya adanya pembiaran yang dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Selatan.
“Tak adanya ketegasan soal netralitas ASN semakin memperkuat bahwa pernyataan Pj Bupati Cut Syazalisma tak lebih sebatas omon-omon belaka. Padahal sejumlah video yang beredar di masyarakat secara jelas menunjukkan bukti tidak netralnya pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Selatan, namun Pj Bupati Aceh Selatan bisa apa?,” ungkap Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) Fadhli Irman, Selasa 22 Oktober 2024.
Dia menjelaskan, sebelumnya beredar di media sosial terlihat jelas bahwa Camat Kluet Tengah Burhanuddin dan Camat Kluet Utara Mukhlis Anwar menghadiri langsung acara di Posko Pemenangan Amran-Akmal (AMAL). Namun, juga tak jelas apa tindakan Pj Bupati Aceh Selatan.
Akhir-akhir ini, kata Irman, juga beredar video beberapa ASN, tenaga kontrak hingga pejabat eselon di lingkungan RSUD Yulidin Away (RSUDYA) secara terang-terangan menyatakan dukungannya terhadap pasangan Amran -Akmal (AMAL).
“Sebenarnya video ini secara tidak langsung seakan menunjukkan bahwa isu keterlibatan Direktur RSUDYA dalam pemenangan Pilkada yang sempat hangat di publik bisa jadi benar adanya. Jika tidak, maka semestinya semua ASN, tenaga kontrak hingga pejabat RSYA yang terlibat pasti akan diberikan sanksi tegas karena telah melanggar peraturan terkait netralitas ASN,” ujarnya.
Irman juga berharap agar Pj Bupati benar-benar melakukan pengecekan dan secara tegas menindak pejabat atau ASN yang terbukti berpihak dalam Pilkada 2024 ini. Apalagi, adapula decas decus di masyarakat bahwa Plt Sekda hingga Kabid PKH terindikasi juga tidak netral. “Benar atau tidaknya maka perlu dicek lebih lanjut, namun untuk yang pejabat dan ASN yang telah terang benderang melanggar aturan terkait netralitas ASN seharusnya segera di beri sanksi, apakah dicopot dari jabatannya dan sebagainya,”katanya.
Menurut GerPALA, pembiaran seorang Pj Kepala Daerah terhadap bawahannya dalam hal netralitas juga bisa menunjukkan bahwa Pj Kepala Daerah tersebut tidak netral.
Irman melanjutkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Prof Tito Karnavian sudah menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) wajib menjaga netralitas pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 sesuai peraturan yang berlaku.
“Persoalan netralitas ASN sudah ada aturan di dalam Undang-Undang Pilkada dan juga diatur Kemenpan RB dan KASN serta lembaga lainnya. dalam peraturan tersebut, para ASN harus menjunjung netralitas pada pesta demokrasi karena ada sanksi-sanksi yang berlaku jika melanggarnya,” ucap Irman mengutip pernyataan Mendagri.
Jadi dalam hal ini kita juga berharap agar aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dapat bekerja maksimal dalam mengawasi persoalan netralitas ASN di Aceh Selatan.
“Pj Kepala Daerah sebagai penerima mandat pemerintah pusat hendaknya menjalankan amanah dengan sepenuh hati, bukan lain di lidah, lain dihati lain pula di tindakannya. Khusus untuk persoalan netralitas ASN, Pj Bupati Cut Syazalisma masih terkesan hanya sebatas omon-omon belaka,” tutupnya.
(Samsul/Ril/RN/KH/Tim)