MabesNews.com, MAJALENGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka di detik-detik terakhir masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka menerima pendaftaran dari jalur independen atau jalur perseorangan yakni pasangan suami istri, Nana Ichsan dan Lia Erlialita pada Minggu tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.55 Wib akan tetapi KPU kemudian menyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
Hal tersebut terungkap saat KPU Majalengka menyampaikan kepada tim pasangan Bakal Calon tersebut yang menamakan Tim Berkah Center dalam rapat yang diundang KPU setempat pada Senin sore (13/05/24)
Nampak hadir Ketua KPU Teguh Fajar Putra Utama, Kordiv Divisi Teknis, Andhi Insan Sidieq dan Kordiv SDM H. Deden Syaripudin beserta Tim Berkah Center serta dari Bawaslu Majalengka.
Dikatakan Andhi, bahwa sejak malam pendaftaran tersebut, pihaknya langsung memeriksa melakukan penelitian syarat dukungan sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 532 tahun 2024 sebagai juknis dari penyerahan dukungan japur perseorangan sampai jam 08.00 Wib pagi dengan Bawaslu Majalengka.
“Sebelumnya Tim Berkah Center menyatakan telah mengumpulkan berkas dukungan sebanyak 156 ribu dukungan, namun setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan keputusan KPU RI jumlah dukungan yang syah hanya mencapai 69.162 dukungan dari syarat dukungan sebanyak 74.907 dukungan artinya masih dibawah syarat dukungan yang sudah ditetapkan KPU Majalengka, ” tuturnya.
Kemudian kata dia, kalau untuk sebaran nya sudah cukup karena tersebar di 26 kecamatan se Kabupaten Majalengka karena syarat minimal dukungan tersebar di 14 kecamatan.
Oleh karena itu, sambung dia kami berkesimpulan bahwa untuk syarat yang kurang dari jumlah syarat dukungan minimal maka berkas dukungan kami kembalikan, dan karena penyerahannya di akhir waktu sehingga sudah tidak ada lagi waktu untuk perbaikan lagi syarat dukungan tersebut dan kami nyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
“Kami nyatakan untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Majalengka tidak ada dari jalur independen atau perseorangan, ” tutupnya.
Sementara itu Kuasa Hukum dari Tim Berkah Center, Arif Rahman menyatakan menerima keputusan KPU Majalengka.
“Kami dari Tim Berkah Center menerima hasil keputusan dari KPU Majalengka, ke depan Kang Nana akan tetap konsisten untuk pengabdian kepada masyarakat Majalengka, ” tuturnya.
( Didin.F )