MabesNews.com, Majalengka, Jawa Barat – Peri Setiaji Ketua Lembaga Pengawas Pelayanan Informasi Publik (LP3) DPK Majalengka juga menjabat sebagai Sekretaris Lembakum Anak Negeri (LAN) DPC Majalengka.
Bersama perwakilan organisasi Pers diantaranya ; Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Gabungan Wartawan Indonesia Satu (Gawaris), Asosiasi Wartawan Internasional (Aswin), Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) juga Forum Pers Independent Indonesia (FPII) telah melakukan kunjungan ke Kantor Polres Majalengka pada hari Jumat, 21 Februari 2025, pukul 14.00 WIB. Kunjungan ini bertujuan untuk mempertanyakan sejumlah permasalahan yang diduga terjadi dalam penanganan kasus di Polres Majalengka.
Peri menjelaskan, beberapa poin yang dibahas dalam pertemuan tersebut dan seperti biasa sudah beberapa kali berkunjung Kapolres selalu tidak ada di tempat dan kalaupun ada selalu alasan lagi sibuk juga beberapa kali layangkan surat selalu tidak ada jawaban.
Beberapa dugaan Kebobrokan Penanganan kasus tersebut diantaranya;
1. **Kasus Poliandri yang Dihentikan**: Proses hukum kasus poliandri dihentikan dengan alasan kurangnya bukti. Peri menduga adanya permainan kasus oleh oknum kepolisian, mengingat pelaku (pengantin laki-laki) adalah adik dari Ketua Umum PUI dan mantan anggota dewan partai Islam.
Maka dengan kejadian ini. “Saya Tidak Terima, Saya Didzolimi oleh pelanggar hukum dan Oknum yang melindungi pelanggar hukum”.
Aneeeh… Pelanggar Hukum ko dilindungi. Karena sudah jelas Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi sudah melakukan Pernikahan ilegal, Kumpul kebo dengan Istri orang lain, video saat ijab Kabul pun ada. Kurang bukti apalagi? itukan jelas Pelanggaran Hukum.
Kalau hal ini terus dibiarkan Bakal Rusak Negara” tegas Tata Wantara yang menjadi korban (suami sah Iyam Maryam yang menikah lagi dengan Abdul Aziz Zaidi).
2. **Pelaporan terhadap Hendrato**: Hendrato, sebagai jurnalis yang memberitakan kasus poliandri, justru dilaporkan oleh oknum dan laporan tersebut diterima oleh Polres Majalengka. Padahal, hal ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Sampai saat ini, proses hukumnya belum jelas.
Hendrato menjelaskan, “untuk mengungkapkan kebenaran saya tidak akan pernah mundur walaupun jeruji besi dan nyawa taruhannya. Apalagi sudah jelas saya menolong orang yang terzalimi” ungkapnya.
3. **Kasus Penganiayaan terhadap Jurnalis**: Kasus penganiayaan terhadap jurnalis media investigasi, Ivan, oleh oknum pedagang miras, hingga kini penanganannya mandek dan tidak ada kejelasan.
IVAN AFRIANDI pada saat melakukan pekerjaan jurnalistik telah menjadi korban dugaan Penganiayaan dan telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan cara bersama sama (pengeroyokan) yang diduga telah dilakukan oleh sekitar 6 orang yang diantaranya Sdr. Melki Nababan anak dari H. Nababan dan Sdr. Roni Purba anak dari Sihar Purba. Yang diduga kuat terduga pelaku adalah yang diduga penjaga atau pemilik toko minuman keras (MIRAS) yang bertempat di depan SMPN 1 Kadipaten pinggir warung Baso, Blok sawala desa Kadipaten, kecamatan Kadipaten, Jalan raya Bandung – Cirebon.
“Surat pelaporan resmi tersebut telah ditetapkan dalam surat tanda penerimaan laporan di kantor Polisi Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat.
Nomor: LP / B / 531 / Xll / 2023 / SPKT / POLRES MAJALENGKA / POLDA JABAR, hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023, diterima oleh Kanit SPKT II yakni Aiptu Mumuh Sukmana.
Hingga sampai sekarang bulan februari tahun 2025, saya belum mendapatkan kepastian hukum. Tertanggal surat pernyataan dibuat dan tepat ditandatanganinya surat pernyataan ini, terduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka apalagi ditangkap” tegas Ivan.
4. **Maraknya Penjualan Obat Terlarang**: Lembaga Perlindungan Pers dan Penegakan Hukum, Lembaga Pengawas Pelayanan informasi Publik (LP3) menyoroti maraknya penjualan obat terlarang golongan G di wilayah hukum Polres Majalengka. Masyarakat sampai harus turun tangan sendiri untuk membubarkannya. LP3 mempertanyakan apakah ada oknum di Polres Majalengka yang melindungi praktik ini?
5. **Kasus Perampasan Kendaraan R4**: LP3 juga mempertanyakan kasus perampasan kendaraan R4 di Kecamatan Kertajati yang diduga melibatkan oknum Samapta berinisial AN.
6. **Kapolres yang Alergi terhadap Jurnalis**: Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR., diduga alergi terhadap jurnalis dan lembaga yang mengungkap kasus. Sudah beberapa kali dilakukan kunjungan dan pengiriman surat, namun tidak ada tanggapan dari Kapolres Majalengka.
Peri menambahkan, “Jiwa saya jiwa pejuang keadilan, maka hati saya selalu terpanggil untuk berjuang membela yang benar apalagi sampai Didzolimi oleh oknum-oknum.
Maka sampai kapanpun saya akan selalu siap membela kebenaran walaupun nyawa taruhannya” tegas Peri.
“Saya minta Presiden Prabowo dan Kapolri harap turun ke Majalengka untuk menyapu bersih oknum polisi yang berada di polres Majalengka” tambah Peri.
Hombing