MabesNews.com, Pekalongan – Di himpun dari berbagai narasumber yang menyebutkan adanya toko kelontong yang di duga mengedarkan obat terlarang jenis G di wilayah Pekalongan, sasarannya para muda mudi pelajar hingga mahasiswa. Rabu, 22/1/2025.
Tepatnya di Jalan Raya Pacar Pantura, Semplati, Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, peredaran obat terlarang yang sering juga di sebut Pil Aceh, karena kebanyakan dari mereka yang berjualan adalah warga Aceh.
Dari tempat tersebut tertera di meja kios penjual jenis obat dan juga Harganya, seperti jenis Tramadol di jual dengan harga eceran sesuai kemampuan pembelinya.
Dari keterangan penjual mengakui bahwa ia tidak memiliki izin atau keahlian di bidang kesehatan atau kefarmasian, dan obat-obatan yang dimilikinya tidak dibeli secara sah, masih belum jelas dari mana mereka mendapatkan obat-obatan tersebut. Dan dari keterangan penjual menyebutkan kalau urusan sama oknum anggota polres Pekalongan aja yang bernama (windu) patut di duga oknum anggota polri tersebut membekingi penjualan obat obattan daftar G tersebut
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Peredaran Obat Keras Tanpa Izin.
Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan.
Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan. Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini.
Meski ada beberapa jenis yang diperbolehkan dipakai untuk keperluan pengobatan, namun tetap saja harus mendapatkan pengawasan ketat dari dokter. Ada banyak bahaya narkoba bagi hidup dan kesehatan, di antaranya adalah:
Dehidrasi, Halusinasi, Menurunnya Tingkat Kesadaran, Kematian, Gangguan Kualitas Hidup.
Pasal 114 mengatur hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi bandar narkotika yang memiliki atau menguasai narkotika dalam jumlah tertentu.
Hingga berita ini tayang awak media akan klarifikasi ke pihak yang berwajib terkait temuan ini, Polres Pekalongan, hingga Polda Jateng juga BNN, perihal semakin maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Pekalongan hingga Jawa Tengah.
Penjualan barang haram tersebut membuat anak-anak generasi muda berimbas tidak mempunyai masa depan dan merusak generasi bagi bangsa dan negara, hingga meningkatnya angka kriminal. Aparat penegak hukum harus nya lebih gencar dalam pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang tersebut. (WN)