Penyimpangan BBM Subsidi di SPBU 64.785.04 Pana: Jerigen Ilegal Marak, Warga Menjerit

MabesNew.com,Sanggau kalimantan Barat
Dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi kembali mencuat di SPBU 64.785.04 Pana, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. SPBU ini dituding melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke puluhan jerigen secara ilegal, mengakibatkan masyarakat kesulitan mendapatkan BBM subsidi yang menjadi hak mereka.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya meluapkan kekecewaannya, “Setiap hari, mobil Kijang Tossa dan motor-motor dengan keranjang bebas mengisi BBM bersubsidi. Kami yang benar-benar membutuhkan malah kesulitan mendapatkannya.”

Bukti Pelanggaran Menganga

Aktivitas pengisian jerigen berlangsung tanpa pengawasan, di mana petugas SPBU tampak leluasa melayani pengisian dalam jumlah besar. Padahal, sesuai regulasi migas, BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen akhir yang berhak, bukan kepada pengecer.

“Ini jelas pelanggaran besar. BBM subsidi seharusnya untuk rakyat kecil, bukan untuk dijual kembali,” tegas seorang pemerhati energi di Kalimantan Barat.

Ancaman Mafia BBM

Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga membuka celah bagi mafia BBM yang memanfaatkan distribusi ilegal. Penyelewengan ini bisa berdampak besar pada ketersediaan BBM subsidi di daerah yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil.

“Kalau ini dibiarkan, distribusi BBM subsidi akan kacau. Kita butuh tindakan tegas dari pemerintah,” lanjut pemerhati tersebut.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Pengawasan distribusi BBM subsidi perlu diperketat agar praktik ilegal ini tidak terus berulang. Tanpa penegakan hukum yang tegas, masyarakat kecil akan terus dirugikan.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada respons resmi dari pengelola SPBU. Pemerintah daerah Kabupaten Sanggau didesak segera mengambil langkah tegas untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tidak jatuh ke tangan yang salah.

Narasumber Rahmad Maulana.
(Team/read)