Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Atas Nama Tersangka ARPG dalam Perkara Pencucian Uang

 

MabesNews.com ll Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama Tersangka ARPG pada Senin 9 Desember 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Indramayu.

Adapun Tersangka diduga melakukan tindak pidana “yayasan” dan tindak pidana “pencucian uang” dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang beralamat di Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka ARPG dilakukan penahanan Kota (Kabupaten Indramayu) selama 20 hari terhitung mulai tanggal 09 Desember 2024 hingga tanggal 28 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : PRINT- 4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024..

Selanjutnya, Tim JPU yang diketuai oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. dari JAM PIDUM bersama Tim JPU pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka ARPG. (K.3.3.1)

(S.Bahri)

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.