MabesNews.com l Bireuen – Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD diwakili Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi SH menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2022 dan Penyerahan Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen Tahun 2023, Senin (10/4/2023) siang di gedung dewan setempat.
Pada kesempatan ini pula, Pemerintah Kabupaten Bireuen akan menyampaikan Perubahan kedua atas Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bireuen.
Nantinya akan dipergunakan sebagai acuan atau referensi dalam penyusunan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kabupaten Bireuen untuk Rumah Sakit Umum dr. Fauziah, Dinas Sosial, Dinas Perpustakaan dan kearsipan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2012 yang diubah dengan Qanun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bireuen, pada Pasal 45 bahwa Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen merupakan lembaga teknis daerah yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan sebagai pusat rujukan.
RSUD dr.Fauziah Bireuen dipimpin oleh seorang direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
“Selanjutnya kami juga akan menyampaikan tentang Qanun Persampahan. Permasalahan sampah telah menjadi isu global karena terjadi diberbagai tempat dengan menimbulkan dampak yang cukup bervariasi,” katanya.
Salah satu persoalan sampah yang cukup fenomenal yaitu menyangkut pencemaran, baik pencemaran tanah, udara dan air. Pencemaran itu terjadi akibat dari perbuatan manusia yang tidak terukur dan cenderung mengabaikan dampak negatifnya.
Lalu pertambahan volume sampah dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya tipe bangunan, intensitas aktivitas, jumlah penduduk, kondisi sosial ekonomi dan letak geografis.
Pemkab Bireuen telah menetapkan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, tapi masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai pengelolaan sampah yang baik dan benar.
“Untuk itu, Pemkab Bireuen memandang perlu adanya peraturan pengelolaan sampah terbaru yang mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah,” sebutnya.
Sebelumnya, Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar S.Sos yang memimpin rapat tersebut menyebutkan, LKPJ merupakan wahana untuk penilaian kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara obyektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui instrumen ini, DPRK Bireuen disamping sebagai mitra kerja Pemkab juga sebagai lembaga pengawasan terhadap tindakan dan kegiatan Pemkab yang telah dilakukan selama kurun waktu satu tahun dengan menggunakan APBK Bireuen.
“Oleh karenanya DPRK Bireuen perlu melihat sejauh mana keberhasilan Kinerja Pemkab Bireuen yang telah dilaksanakan baik dalam aspek pembangunan, pemerintahan, sosial kemasyarakatan serta pengelolaan keuangan maupun asset daerah,” katanya.
Pemkab dan DPRK Bireuen akan mengajukan Rancangan Qanun yaitu, Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bireuen.
Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Persampahan, Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Tanggungjawab Sosial Lingkungan dan Perusahaan.
“Badan Legislasi DPRK Bireuen bersama unsur Pemkab Bireuen telah rampung melaksanakan pembahasan terhadap empat Rancangan Qanun yang terdiri dari tiga Rancangan Qanun usulan Pemerintah Daerah dan satu Rancangan Qanun Inisiatif DPRK Bireuen.
Usulan Pemkab Bireuen yaitu, Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Krueng Peusangan Kabupaten Bireuen.(Abdi)