Mabesnews.com. DESA DRNDUKA – Pemerintah Desa Denduka, di duga adanya penyelewengan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2022-2023.Kec.Wewewa Kab.Sumba Barat Daya, Propinsi Nusa Tenggara Timur. Penyalagunaan Anggaran Dana Desa
Dengan maraknya terjadi penyalagunaan Anggaran Dana Desa,Desa Denduka menjadi sasaran Utama dalam Dugaan penyalagunaan anggaran Dana Desa Tahun 2023.
Sesuai dengan informasi awak media jurnalis di lapangan dalam mengadakan kegiatan kontrol sosial, ada banyak kejanggalan dalam penyelenggaran saran anggaran dana desa tidak tepat sasaran. Desa Denduka sudah menjadi korban yang ketika kalinya Dalam penggunaan anggaran di tahun 2021,Tahun 2022 danTahun 2023.
Dugaan penyalagunaan dana desa denduka suda sudah marak terjadi di desa.
Dari pantauan Media Mabes Jurnalis Jeminiksosn, dappa,adanya dugaan Penyalagunaan anggarana Dana desa denduka tahun 2023,dengan Jumlah anggaran dana desa Rp 1.048.000.000.
dari pantauan Media di Lapangan,baru tiga kegiatan yang terlaksana ( Jalan Tani sampai saat ini belum di wals, Rumah layak huni, Bantuan langsung tunai, jumlah Penerimah 38 orang ). Ketiga kegiatan yang terlaksana itupun belum terlaksana dengan baik.
Dari jumlah anggaran dana desa denduka, masi banyak kegiatan yang belum terjadi di tengah masyarakat salah satunya adalah Hand Tractor 3 Unit, Mesin Potong, Pengadaan Ternak Kambing,Mesin Diesel,Mesin Rontok Padi,Giling Padi, dan kegiatan lainnya yang tidak terarah anggarannya.
Dari pantuan media,dengan jumlah kegiatan yang belum terlaksana di tengah masyarakat Desa Denduka, dapat di simpulkan bahwa kerugian Uang Negara di perkirakan kurang lebih sebesar Rp 300.000.000.
Dari tindakan ini sangat merugikan Desa Denduka ataupun Uang Negara. Oleh Karena itu masyarakat desa denduka menghimbau kepada penegak hukum tindak pidana korupsi,agar Segera di panggil kedua Pejabat fesa fenduka, Kornelis Dara Jamma,Yonatan Tepu Ate A.Md, dan Bendahara Desa Aprianto Harming Bulu,untuk di periksa secara Detail mengenai Penggunaan anggaran Di tahun 2023. Dari pihak pengawas baik dari tingkat pemerintah daerah dan pusat untuk dapat mengaudit kembali dana pengguna anggaran tersebut. Juga dari pihak instansi expektorat dan instansi BPMD untuk mengadakan monitoring pengevaluasian kegiatan-kegiatan pemerintah desa denduka oleh pejabat PJ di desa denduka.
Jennirikson.