Penjemputan Tersangka AA dalam Perkembangan Perkara Komoditas Timah

MabesNews.com ll Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penjemputan terhadap Tersangka AA pada Kamis 5 Desember 2024 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 s.d. Tahun 2022.

Penjemputan terhadap Tersangka AA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Jaksa agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 jo. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024.

Setelah dilakukan penjemputan, Tersangka AA dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Lalu, Tersangka AA dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan.

Sebelumnya, Tersangka AA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sungailiat, Bangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan peralatan washing plant pada PT Timah Tbk oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Adapun peran dari Tersangka AA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 sebagai berikut:

* Tersangka AA yang menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2017 s.d. tahun 2020 bersama-sama dengan Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Terdakwa Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan penambangan sendiri di WIUP melainkan membeli bijih timah dari penambangan ilegal yang melakukan penambangan di WIUP PT Timah Tbk menggunakan mitra jasa penambangan dan mitra borongan pengangkutan dengan metode jemput bola serta pengaman aset.
Namun senyatanya, PT Timah Tbk melakukan pembelian bijih timah yang ditambang dari IUP PT Timah Tbk sendiri oleh penambang ilegal maupun kolektor timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung.

* Selanjutnya pada tahun 2018 disaat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak menerbitkan persetujuan RKAB beberapa smelter swasta (kompetitor PT Timah Tbk) yang juga memperoleh sebagian bahan baku dari penambang ilegal maupun kolektor timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk, Tersangka AA, Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Terdakwa Emil Ermindra melakukan permufakatan jahat dengan Terdakwa Harvey Moeis, Terdakwa Robert Indarto, Terdakwa Suwito Gunawan, Terdakwa Fandi Lingga, Terdakwa Hendry Lie dan Terdakwa Tamron Als Aon dengan cara seolah-olah bekerjasama dalam pemurnian dan pelogaman timah.
Akan tetapi nyatanya membeli bijih timah dari penambang ilegal melalui 12 (dua belas) perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV. Venus Inti Perkasa.
Selain itu biaya pemurnian dan pelogaman yang disepakati sebesar USD 3700 s.d USD 4000 lebih tinggi dari biaya yang biasanya dikeluarkan oleh PT Timah Tbk yang berkisar antara USD 1000 s.d USD 1500 per metrik ton.

* Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan Rp300.003.263.938.131,14 (tiga ratus triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu koma empat belas rupiah).

Sebelumnya, Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 3 Desember 2024, Terdakwa Alwin Albar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alwin Albar dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan).

Tersangka AA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)

(S.Bahri)

SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.