Mabesnews.com – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, menjelaskan penyelidikan Sat Reskrim Polrestabes Makassar telah melakukan Gelar Perkara Khusus terkait kasus meninggalnya siswa SMP Athirah Makassar.
Dikatakan Kabid Humas bahwa dalam kasus tersebut, Penyidik telah lakukan proses penyelidikan secara mendalam.
Kombes Pol Komang Suartana menyampaikan penyidik telah menelusuri perangkat iPhone milik Korban dan juga memeriksa saksi/ahli sebanyak 23 orang.
Selain itu, lanjut Kabidhumas telah dilakukan pemeriksaan VER korban, serta pengecekan lokasi atau olah TKP dan mengumpulkan menganalisa rekaman.
“Dan juga keterangan ahli dari dokter forensik bahwa dari analisa perlukaan dan efek yang terjadi pada tubuh korban, ahli mendatangi objek yang tumpul,”ungkap Kabid Humas, Selasa (04/07) di Mapolda Sulsel.
Kabid Humas menegaskan berdasarkan fakta-fakta tersebut, dugaan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHPidana belum ditemukan fakta atau belum terpenuhi unsur pasal 338 KUHPidana.
“Jadi Penyidik menyimpulkan tidak ditemukan adanya perbuatan pidana yang diperkuat dengan keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV, hasil forensik terhadap korban,”terang Kabid Humas.
Namun demikian, kata Kabid Humas, penyidik mengungkapkan ada perkara lain terungkap dalam perkara ini, yakni dugaan adanya kelalaian dari petugas yang membiarkan tangga tersebut digunakan korban naik ke lantai atas.