MabesNews.com, BANTEN – Beberapa hari belakangan ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Banten, sedang gaduh akibat ramainya pemberitaan terkait adanya tudingan penyalahgunaan anggaran. Selain itu Diskominfo Kabupaten Tangerang juga dinilai telah bertindak diskriminatif terhadap para jurnalis.
Timbulnya polemik dan kegaduhan itu, bermula dari Diskominfo Kabupaten Tangerang dianggap tidak transparan soal banyaknya anggaran yang habis, dan perihal kriteria peserta yang diikuti ratusan wartawan dalam acara Media Gathering yang digelar di Fave Hotel Cimanuk Garut, Jawa Barat, yang berlangsung selama 3 hari, mulai hari Rabu hingga Jumat, 11-13 Desember 2024.
Menanggapi kegaduhan tersebut, akhirnya pihak Diskominfo Kabupaten Tangerang mencoba memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media di lantai 2 Gedung Smart Building, Kantor Diskominfo Kabupaten Tangerang, pada Senin (16/12)2924).
Sementara menanggapi ramainya sorotan soal adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pada acara Media Gathering tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Diskominfo Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryadi memberikan bantahan.
Sembari membantah, Suryadi juga menjelaskan, bahwa mengenai anggaran untuk kegiatan Media Gathering itu sesuai dengan pagu Diskominfo Kabupaten mempunyai DPA sekitar Rp 400 juta-an dan pelaksanaan kegiatan tersebut menggunakan E-Katalog yang dilaksanakan melalui salah satu Event Organizer (EO).
“Amanah yang ada di dalam aturan Badan Pemeriksa Keuan ya (BPK), itu semua dilaksanakan sesuai dengan Pagu. Kita punya tempat sesuai lokasinya dan sesuai dengan arahan pimpinan. Kita sewa bus, kita sewa tempat, jumlah pesertanya, penginapannya, makan minumnya. Itu semua dilaksanakan. Jadi tidak ada yang tidak dilaksanakan dan itu semua dilaksanakan oleh EO,” papar Suryadi yang juga didampingi salah satu stafnya bernama Danu.
Sedangkan mengenai kriteria para pesertanya yang dikesankan merupakan orang yang sama atau hanya itu-itu saja yang menjadi peserta setiap tahunnya, Danu menerangkan, perihal orangnya yang diasosiakan itu-itu saja, pada dasarnya Diskominfo Kabupaten Tangerang setiap tahunnya membuka kemitraan.
“Setiap tahun kita selalu membuka kemitraan buat teman-teman jurnalis agar sama-sama kita mempunyai (hubungan) simbiosis mutualisme. Salah satu syarat untuk menjadi mitra kita, membuat Surat Penawaran, dilengkapi dengan Akte Pendirian, NPWP perusahaan, Rekening Perusahaan dan PKP (Pengusaha Kena Pajak) atau e faktur,” jelas Danu.
Menurut Danu, Diskominfo Kabupaten Tangerang tidak pernah mendikriminasikan para rekan-rekan jurnalis. Adapun peserta yang ikut ke Garut dalam acara Media Gathering tersebut, adalah media yang sudah terdaftar di Diskominfo serta aktif memberikan informasi kepada masyarakat seputar program-program Pemerintahan Kabupaten Tangerang yang ada di website Kabupaten Tangerang.
“Itu lah bentuk reward dari Pemerintah Kabupaten Tangerang yang selama sebelas bulan aktif memberitakan press release yang ada di website Kabupaten Tangerang dan selalu memposting beritanya di media masing-masing,” ungkap Danu.
Sebelum mengakhiri keterangannya, Ahmad Suryadi menyarankan agar media yang ingin menjadi mitra di tahun 2025, segera mendaftarkan dan melengkapi persyaratan pendaftarannya.
Sedangkan mengenai kegaduhan tersebut dan sudah ramai beritanya di sejumlah media, lebih lanjut Suryadi mengatakan ke depan Diskominfo Kabupaten Tangerang akan melakukan evaluasi.
“Mengenai kegaduhan yang terjadi, itu menjadi pelajaran buat kita. Dan kita sangat terbuka dengan kritikan dan masukan. Ke depan kita akan melakukan evalusi demi kemajuan Kabupaten Tangerang dan kebersamaan kita,” pungkas Ahmad Suryadi.
(Feronando)