Peningkatan Jalan Daerah Minsel Berbandrol 31 Miliar, “Diduga” Sarat Korupsi.

MabesNews.com, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan pelaksanaan Inpres Jalan Daerah,bertujuan untuk meningkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh indonesia.

Pekerjaan percepatan peningkatan konekvitas jalan daerah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional PPK.1,2 yang sudah selesai dan telah melewati masa pemeliharaan diduga sarat Korupsi,pasalnya proyek yang berbandrol miliaran rupiah tersebut,saat ini terlihat kualitasnya buruk.

LSM Kibar Nusantara Merdeka (KNM) lewat Wakil Sekertaris Jenderal II,Vemmy Lawendatu,kepada media kamis (14/06/2024) menjelaskan untuk paket pekerjaan tersebut yang telah selesai pengerjaannya,di anggap buruk kualitasnya,” pekerjaan ini saya anggap tidak beres,dimana ketika saya turun lokasi,dugaan kualitas LPA nya tidak sesuai yang diharapkan,sehingga saya bisa pastikan dalam waktu dekat jalan ini akan rusak” ungkap Vemmy.

Adapun berdasarkan instruksi presiden nomor 3 tahun 2023 yang berlaku sejak tanggal 16 maret 2023 desa Sulu kabupaten Minahasa Selatan mendapat kucuran dana sebesar 31 miliar rupiah dengan ruas sepanjang 5 kilometer,namun sampai dengan adanya batas waktu pelaksanaan pemeliharaan,terlihat kualitas kurang baik dan proses ketebalan aspal hanya 3,5 cm hingga 4 cm,sehingga ada dugaan pekerjaan melanggar klausul standar teknis PUPR.ucapnya.

Vemmy sangat berharap dan minta untuk pihak penyedia jasa dan pelaksana proyek agar bisa koperatif,baik untuk rekan rekan media maupun LSM yang mencoba konfirmasi terhadap pekerjaan ini,karena ketika hal ini mencuat,tentu akan menjadi sebuah persoalan besar,jelasnya.

Diketahui Kementrian keuangan telah mengucurkan anggaran sebesar 180 miliar untuk menangani 9 ruas jalan daerah yang ditangani oleh BPJN di Sulawesi Utara,dan salah satunya berada di Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di desa Sulu.

Saat ini ketika di konfirmasi terhadap pihak penyedia jasa PT Marabunta,yang bernama Yosua,memberikan jawaban, dalam pekerjaan tersebut masih ada masa pemeliharaan,dan lewat instruksi presiden di awal pelaksanaan lebar jalan hanya 4,5 meter namun seiring pekerjaan berjalan terjadilah perubahan speck sehingga lebar jalan harus menjadi 5,5 meter ditambahkan Yosua pekerjaan ini sudah sesuai spesifikasi,sehingga kalau dikatakan kualitasnya jelek,sedangkan kepala balai BPJN Sulut telah memberikan apresiasi terhadap pekerjaan ini,jelas Yosua. (J.u )