Pengusaha Tambang Galian C Ilegal Di Gresik Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jatim

MabesNews.com, Gresik,Jatim-Subdit IV Tipiter di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur disebut telah menetapkan seorang penambang galian c siluman alias ilegal di Kabupaten Gresik sebagai tersangka. Informasi yang di dapat oleh awak media,tecatat nama tersangka ialah inisial Mister X alias Salim Embing Hari Jum’at 19 Juli 2024.

Sdy dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Isi Pasal 158 yaitu “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Penetapan tersangka terhadap Sdy dari informasi yang di Himpun awak Media berdasarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang disampaikan ke Kejaksaan dengan nomor B/238/VII/RES.5.5/2024/Ditreskrimsus. Dalam perkara ini, Kejaksaan telah menunjuk Jaksa Penuntut (JPU), Yulistiono.

Untuk memperoleh keterangan lengkap tentang terbitnya SPDP tentang penetapan tersangka terhadap Sdy,Tim investigasi Beserta media lain, menghubungi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Luthfie Sulistiawan Pada Hari Jum’at pagi, 19 Juli 2024. Hingga berita ini tayang, Kombes Luthfie Sulistiawan belum memberi tanggapannya.

“Demikian juga dengan Kasubdit IV Tipiter Polda Jawa Timur, AKBP Irwan Kurniawan, permohonan konfirmasi yang disampaikan oleh Awak Media melalui Via Watsaap nomor ponsel pribadinya juga belum berbalas.

Di lain pihak, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Resvani menilai tentang praktik buruk dari tambang ilegal. Katanya, tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi royalti dan pajak, tapi juga mengancam keselamatan pekerja dan lingkungan.

“Tambang ilegal kerap pula tidak mematuhi standar yang telah diatur dalam regulasi pertambangan. Mereka tidak melakukan eksplorasi detail, analisis geoteknikal, atau perencanaan tambang yang baik,” kata Resvani, Pada Hari Rabu (10/07/2024).

Di lain pihak, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Resvani menilai tentang praktik buruk dari tambang ilegal. Katanya, tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi royalti dan pajak, tapi juga mengancam keselamatan pekerja dan lingkungan Di sekitarnya.

“Tambang ilegal kerap pula tidak mematuhi standar yang telah diatur dalam regulasi pertambangan. Mereka tidak melakukan eksplorasi detail, analisis geoteknikal, atau perencanaan tambang yang baik,” kata Resvani, Hari Rabu (10/7/2024).

Akibat dari Penambangan ilegal berdampak buruk itu, muncul risiko besar. Misalnya longsor hingga kerusakan alam lingkuangan setempat.

“Penambang ilegal itu juga menghindari kewajiban membayar pajak Negara dan pendapatan daereh juga royalti, di karenakan galian c beroperasi di duga belum mengantongi izin resmi dari ESDM provinsi jawa timur Ini.bisa merugikan kita semua,” Resvani.

Maka diperlukan penegakan hukum yang tegas dan ragam program yang mendukung masyarakat agar tidak tergoda untuk terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

“Kita harus berantas tambang ilegal dan mendukung industri pertambangan yang baik. Itu supaya memberi kemanfaatan besar bagi kita semua,” kata Resvani.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya di media Lintasperkoro.com, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggrebek aktivitas usaha penambangan galian c ilegal di wilayah Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, pada Jumat, 12 Juli 2024.

Satu unit excavator diamankan jadi barang bukti (BB), diangkut dengan Mob Demob. Excavator tersebut digunakan untuk penambangan ilegal, yang diduga dikelola oleh Mister X,Hari Jum’at 19 Juli 2024.

 

 

(AS)