Pengusaha sapi asal Desa Tanjung Kesuma Purbolinggo Di Duga gelapkan sapi milik mbah Slamet Desa Taman Endah

MabesNews.com, Lampung Timur – Di kutip dari beberapa media dan chanel you tube Lantainewstv.com,tentang berita yang beredar terkait dugaan penggelapan sapi milik petani bernama mbah Slamet Desa Taman Endah, Jurnalis MabesNews.com mengkonfirmasi pengusaha sapi berinisial R melalui hand phone android nya Selasa (8/10/2024), Namun tidak di angkat.

Menurut berita yang beredar di media, kronologi kejadian berawal dari tahun  2020 dan hingga berita ini terbit belum di selesaikan oleh pengusaha sapi berinisial R kepada petani sapi mbah Slamet.

Saat di konfirmasi oleh jurnalis Media MabesNews.com mbah Slamet bercerita”dulu awal nya saya beli sapi sama inisial R masih kecil lalu saya titipkan ke orang untuk di pelihara,setelah besar sapi tersebut saya tawarkan ke R untuk di jualkan.”tutur mbah Slamet.

Masih menurut mbah Slamet”Sapi itu berjumlah 8  ekor di jualkan R dengan nominal Seratus juta rupiah,namun saya masih di beri uang 20 juta sejak tahun 2020 hingga tahun 2024 ini belum di lunasi dan sapi nya telah terjual semua oleh R.”ucap mbah Slamet kepada awak media MabesNews.com.

“Saya tidak ikhlas selamanya dan bila sampai saya mati akan saya suruh anak cucu saya untuk menagihnya”imbuh mbah Slamet.

“Bila di perlukan saya akan melaporkan R kepada pihak yang berwajib agar bisa di proses secara hukum yang berlaku.”tutup mbah Slamet.

Sesuai dengan pasal 372 KUHP ” Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,tetapi yang ada dalam kekuasaan nya bukan karena kejahatan di ancam karena PENGGELAPAN dengan pidana penjara paling lama 4 tahun denda sebesar 900 ribu rupiah.”

Serta merujuk pada pasal baru tentang penggelapan, Pasal 486 UU 1/2023 yang berbunyi :

Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruh nya milik orang lain,yang ada dalam kekuasaan nya bukan karena tindak pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak katagori IV,yaitu sebesar 200 ratus juta rupiah.

(Ipung Andriansyah)