Pengguguran Calon Kepala Daerah Yang Meninggal Secara Konstitusional

MabesNews.com – Batam – Bertempat di Lim Kopi Batam Senter pada hari Sabtu, 13 Juli 2024 yang dimulai pada jam 08.00 WIB sampai selesai dengan tema Coffee Morning “Bersama Media Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2024”.

Fajerin, S.Ak. KPU Provinsi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan bahwa nanti ketika terjadi Sidang permohonan sidang pengujian UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

Apabila dalam permohonannya bagi calon yang merasa dirugikan maka pemohon dapat mendalilkan bahwa Pasal 63 ayat (2) UU Pemda yang berbunyi ”Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur”, bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayau (1) atas jaminan yang sama dihadapan hukum, Pasal 28I ayat (2) terkait tidak bolehnya perlakuan diskriminasi.

Secara hukum, ketentuan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang a quo tidak bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), maupun Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, sehingga pelanggaran hak konstitusional berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 sebagaimana permohonan Pemohon adalah tidak tepat pula.

Ditambahkannya bahwa “Pembatasan tertentu dibenarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) yang menentukan bahwa, Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam satu masyarakat demokratis,” ucap Fajerin, S.Ak. KPU Provinsi: Bapak Ferry Muliadi Manalu, S.Sos., M.M.Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu di depan para awak media.

Menurutnya hukum, apabila frasa ”…dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur”, dalam Pasal 63 ayat (2) UU 12/2008 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, menurut Mahkamah justru hal tersebut akan menimbulkan adanya ketidakpastian hukum karena Pasal 63 ayat (2) UU a quo sangat berkaitan dengan pasal dan ayat lain yang mengatur tentang pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Selain itu, menurut MK Pasal 63 ayat (2) UU a quo tidak mengurangi hak konstitusional Pemohon untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, karena kesempatan tersebut sudah diberikan tetapi karena pasangan calon meninggal dunia, maka pasangan calon sebagai satu kesatuan digugurkan.

“Kebijakan legislasi dalam UU Pemda tidak bertentangan dengan norma konstitusi, sehingga dalil-dalil permohonan a quo adalah tidak berdasar dan tidak beralasan hukum. Dengan demikian Fajerin Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu mengakhiri pembicaraanya.

Hadir dalam pertemuan tersebut Fajerin, S.Ak. KPU Provinsi: Bapak Ferry Muliadi Manalu, S.Sos., M.M.Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Jernih Millyati Siregar, S.Ag., M.Pd. (Ketua Divisi Sosialisasi pendidikan pemilih partisipasi dan Sumber Daya Manusia, Muhammad Sjahri Papene, S.H., M.H. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Nursalim Turatea Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia provinsi Kepri dan rombongan serta undangan lainnya. (Nursalim Turatea).