Pengeroyokan Pemuda di Boyolali Ternyata Residivis !

Kriminal93 views

JAWA TENGAH|MabesNews.com Satu dari tiga pesilat yang menjadi tersangka dan sudah tertangkap aparat Polres Boyolali dalam kasus pengeroyokan pemuda Boyolali yang videonya viral ternyata adalah seorang residivis. Ia diketahui telah lima kali masuk penjara dan terakhir baru keluar tiga bulan lalu.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers ungkap kasus penganiayaan oleh lima pesilat kepada korban atas nama Irfan Adi Pratama, 19, warga Sambirejo, Winong, Kecamatan/Kabupaten Boyolali. Kasusnya terungkap setelah video penganiayaan Irfan tersebar di media sosial.

Satu tersangka yang berstatus residivis tersebut adalah Heri Kristanto alias Badrun, 24, warga Cangkringan, Banyudono, Boyolali.

“Lima kali [masuk penjara] waktu anak-anak, kasusnya pencurian, saya hanya mengantarkan. Pencurian membobol konter dan sepeda motor itu di Boyolali, satu kasus di Solo pengeroyokan, PSHT juga tawuran,” kata dia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Boyolali, Rabu (7/8/2024).

Ia mengatakan hukuman terlama yang ia jalani adalah tujuh bulan. Ia juga mengaku baru tiga bulan keluar dari penjara sebelum tertangkap lagi pada Selasa (6/8/2024). Untuk kasus pengeroyokan di Solo, ia dihukum selama lima bulan, curanmor dua kali dihukum satu bulan dan tiga bulan.

Badrun mengaku pengalamannya di penjara tidak menyenangkan sehingga ia menyesal atas kesalahan yang diperbuat. Ia mengaku tak akan mengulangi kesalahannya. “Untuk teman-teman yang lain jangan seperti saya, karena kalau dipenjara sangat menyesal,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, lima orang pesilat menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan pemuda Boyolali dalam video viral yang tersebar di media sosial pada Senin (5/8/2024) malam. Baru tiga tersangka yang berhasil ditangkap Polres Boyolali, sedangkan dua orang lainnya masih buron.

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, menyampaikan video kekerasan bersama-sama terhadap seseorang tersebut viral di media sosial. Berawal dari video viral dan informasi dari masyarakat, kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Dukuh Kereten RT 005/RW 004, Desa/Kecamatan Banyudono, Boyolali,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Boyolali, Rabu (7/8/2024).

Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut dan tiga orang di antaranya ditangkap pada Selasa (6/8/2024). Tiga tersangka yang telah ditangkap yaitu Heri Kristanto alias Badrun, 24, warga Cangkringan, Banyudono; Imam Arif Rabbani alias Caplin, 20, warga Tawangsari, Teras; dan Bagas Saptono alias Gandul, 23, warga Banyudono.

Sedangkan dua tersangka buron masing-masing Deni alias Tompel dan Penceng. Kapolres Yoga mengimbau kedua tersangka segera menyerahkan diri.

“[Dalam kasus ini] kelima tersangka melakukan penganiayaan kepada korban secara bersama dengan cara menendang maupun memukul korban,” kata dia.