Mabesnews.com. TAPANULI UTARA – Dishub Sebagai Pengelolah Koordinator Juru Parkir di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara di duga melanggar aturan dan ketentuan Undang-undang dalam menyelenggarakan menajemen sistem pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara. Dalam teknis pelaksanaan menajemen sistem pengelola seharusnya memberikan pembekalan kepada juru parkir, agar memahami tugas dan tanggung jawabnya, serta hak masyarakat yang akan di layani. Hal ini harus di pahami oleh petugas parkir karena menurut Mappa masyarakat yang menggunakan jasa parkir resmi akan di lindungi dengan aturan,ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan parkir tidak hanya peraturan daerah ( Perda) tetapi juga Undang-undang lalu lintas dan undang-undang perlindungan konsumen. Terkait dengan pengguna jasa parkir yang resmi, kalau sampai konsumen atau masyarakat kehilangan kendaraannya di kawasan parkir maka harus di ganti rugi.
Menurut pemantauan awak media Jurnalis di lapangan Mabesnews.com.id. ” bahwa dalam pelaksanaan penugasan juru parkir tentu harus di bekali dengan persiapan. Misal kartu tanda pengenal, dan surat tugas para juru parkir serta setiap petugas harus memberikan karcis tanda penitipan kendaraan di lokasi wilayah area parkir. Tentu juga di sana tertera mengenai kontribusi jasa parkir baik roda dua, roda empat dan sebagainya. Dishub sebagai Pengelolah Koordinator Juru Parkir atau pemilik Pengelolah parkir harus bertanggung jawab terhadap kendaraan yang telah di titipkan kepada petugas parkir. Konsumen parkir yang di rugikan karena kendaraannya hilang di lokasi perlu dapat di gugat oleh pemilik terhadap Pengelolah tempat parkir secara perdata dan menurut pidana. Oleh karena itu sesuai dengan informasi dari warga atau masyarakat para konsumen yang merasa telah di rugikan atas kehilangan kendaraannya di lokasi area parkir, dari Dishub sebagai koordinator Pengelolah Juru Parkir tidak pernah bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan di lokasi parkir. Masyarakat menyuarakan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, untuk dapat meninjau dan mengevaluasi kembali sistem menajemen Pengelolah Juru parkir dalam hal dan kewajabannya terhadap konsumen serta tanggung jawabnya kepada para konsumen yang kendaraannya hilang di lokasi parkir.
Bz.Zebua.