Pengedar Narkoba Asal Nibung berhasil di Tangkap Team Bungkus polres Muratara.

Pemerintah179 views
Oplus_0

Mabesnews.com Muratara,-|| Satreskoba polres Muratara Kembali mengamankan seorang pemuda diduga pengedar narkoba ,Seorang pemuda di amankan oleh team Satres narkoba polres muratara hari Rabu tanggal 05/06/2024

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi jual beli narkoba di desa jadi mulya kecamatan nibung kabupaten musi rawas utara sumsel ,team opsnal Bungkus bergerak cepat menuju Desa jadi mulya di dusun tiga team opsnal Bungkus melakukan pengintaian tepatnya di dusun tiga, pelaku berhasil di tangkap di depan rumah warga sekira pukul 22.00wib

Pelaku bernama Jumadi bin sidohasan umur 49 tahun bekerja seorang buruh tempat tinggal dusun 3 desa jadi mulya kecamatan nibung pelaku di tangkap oleh team Satresnarkoba yang di pimpin Kanit Lidik I IPTU Marham Saputra SH,bersama Anggota tanpa perlawanan didapati saat penangkapan terhadap pelakua. 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,29 (satu koma dua sembilan) gram.1 (satu) unit handphone OPPO warna Merah dengan No kartu Simati 085383386905,pelaku langsung di bawa team Bungkus ke mapolres untuk di lakukan penyelidikan serta pengembangannya .

Kapolres Musi Rawas Utara.Akbp Koko Arianto Wardani S.ik MH.Melalui Kasatreskoba Akp jhoni Martin SH., membenarkan adanya penangkapan itu ,pelaku sudah di tahan sesuai dengan Dasar -LP/A/30/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 05 Juni 2024.

Kronologis dari Penangkapan itu ,ujar kasat ,Pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 22.00 Tim dari Satres Narkoba Polres Muratara melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang menjual Narkotika jenis Shabu di wilayah Kec. Nibung yaitu sdra JUMADI pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,29 (satu koma dua sembilan) gram yang disimpan oleh sdra JUMADI didalam dompet HP dimana dompet HP tersebut sempat dibuangnya dan kemudian ditemukan oleh Anggota Satres Narkoba Polres Muratara kemudian atas kejadian tersebut pelaku serta barang bukti dibawa kekantor satresNarkoba Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku telah melanggar undang undang Narkotika undang undang nomor 35 tahun 2009, pelaku akan di pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama 6(enam) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun atau seumur hidup atau pidana mati., tutupnya”.

Wartawan Evi Erlangga.