Pengedar Ganja Dibekuk Polisi.

Polri133 views

MabesNews.com, Lahat – Seorang pria berinisial AM ( 31 Tahun ) warga yang berdomisili di seputaran Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tertangkap tangan oleh tim Satresnarkoba Polres Lahat saat akan bertransaksi Narkoba jenis ganja, dari tangan di dapati beberapa paket jenis ganja siap pakai, Laporan Polisi Nomor LP/A/66/VII/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 15 Juli 2023.

Kapolres lahat AKBP. S.Kunto Hartono, SIK.MT, melalui kasat Resnarkaba AKP. M.Romi, SH.MHum, dan personel yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH kembali berhasil mengungkap tersangka pengedar narkoba jenis Ganja.

Penangkapan ini sebagail Pengembangan Tim Satnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel setelah melakukan interogasi terhadap tersangka An. RAZ yang sebelumnya telah dilakukan penangkapan oleh petugas di TKP Jl. Laskar Samsudin Bandar Agung Lahat (LPA-65), kemudian petugas melakukan pengembangan perkara dan setelah lidik sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira jam 15.00 Wib diamankan 1 orang tersangka AM (31 Tahun) tersangka sebagai Pengedar dalam perkara narkotika jenis ganja.

Pada saat diamankan tersangka sedang berada di Pinggir Jalan R.A Latif Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Selanjutnya pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Zeez warna biru yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja.

Lebih lanjut tersangka kemudian dibawa kerumahnya saat dilakukan penggeledah dirumah didapati 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dan 9 (sembilan) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi didalam kamar milik tersangka, Petugas polisi juga mengamankan 1 unit handphone merk Redmi C9 warna biru dari tersangka yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

Dalam penyidikan tersangka mengakui semua barang bukti yang ada berupa 14 (empat belas) paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja dengan bruto 39,4 gr (tiga puluh sembilan koma empat gram), 2 (dua) bungkus kantong plastik warna hitam berisikan daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan bruto 250 gr (dua ratus limapuluh gram), 1 (satu) buah kotak rokok merk Zeez warna biru, 1 (satu) unit smartphone merk Redmi C9 warna biru, 1 (satu) potong celana jeans pendek warna biru.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di giring ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Dedi suhendra)