Mabesnewscom l Bireuen – mendukung langkah Pelaksanaan kegiatan pengecekan Handphone Personil Satlantas Polres Bireuen guna pencegahan Judi online, Selasa, 12-November-2024. Pengecekan Handphone Personil Bertempat di Lapangan Satpas SIM polres Bireuen, Dari Pukul 08.00 Wib s/d Selesai.
Personil Yang Terlibat Kasat lantas polres Bireuen (KBO) Sat lantas polres Bireuen Personil Satlantas Polres Bireuen, Kasat Satlantas Polres Bireuen bersama dengan (KBO) melaksanakan pengecekan Handphone Personil Satlantas Polres Bireuen guna pencegahan Judi online pada lingkup personil Satlantas polres Bireuen.
memberantas judi online yang sudah merusak dan menghantui masyarakat Indonesia saat ini. Ini tugas berat dan kita harus mendukung bagi Polri pengecekan ini, sebagai contoh untuk bagi masyarakat memberantas judi online sampai ke akar-akarnya, kata kasat lantas polres Bireuen.
perjudian melalui internet menyebabkan dampak luas, tidak hanya bagi individu yang terlibat langsung tetapi juga bagi keluarga dan lingkungan, mengungkapkan risiko signifikan terkait judi online berpotensi merusak kesehatan mental, ekonomi, dan hubungan sosial.
untuk pengecekan Handphone, dampak psikologis dan finansial dari judi online tidak bisa dianggap remeh. Kecanduan judi sering kali memicu stres, depresi, hingga kehancuran finansial.
Mereka yang terjebak judi online biasanya akan mengeluarkan banyak uang untuk bertarung mencoba kembali beruntung, hanya untuk terus-menerus kalah. Ini menciptakan lingkaran yang sulit dihindari, yang pada akhirnya merusak masa depan mereka sendiri.
“Pelaku judi online dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” katanya, yang juga praktisi hukum.
Menurut Mulyadi, fenomena kecanduan judi online bisa mengancam generasi emas Indonesia. Masa emas anak-anak dan remaja harus dilindungi dari aktivitas yang berisiko merusak.
Lebih memprihatinkan, hampir 500.000 anak Indonesia, termasuk pelajar dan mahasiswa, juga terjerat dalam judi online.
pengecekan Handphone Personil Satlantas Polres Bireuen, untuk pemeriksaan bagi personil Satlantas polres Bireuen untuk mengecek Pemberantasan Judi Online, mengungkapkan bahwa sekitar 2% dari pemain judi online adalah di bawah umur, dengan 47.400 di antaranya berusia kurang dari 10 tahun, dan 440.000 berusia antara 10 hingga 20 tahun.
“Upaya pemberantasan judi online memerlukan kerjasama lintas sektor. Pemerintah, akademisi, dan masyarakat harus bergabung untuk mengatasi masalah yang telah menyebar luas ini dan melindungi generasi mendatang,” pungkas Mulyadi.
Editor : Abdi.S