Pengambilan Ijazah oleh Karyawan PHK Kredivo Setelah 2 Bulan Pemutusan Kerja

Pemerintah35 views

MabesNews.com, Sudah menjadi kesepakatan antar dua belah pihak

Pihak pekerja dan pemberi kerja (Kredivo) dalam penahanan jaminan baik itu ijazah atau surat BPKB motor jikalau masuk dalam kontrak kerja sama dengan perusahaan ini.

Kegiatan yang sebenarnya sudah dilarang dalam UU Disnaker (UU Ketenagakerjaan) No. 13 Tahun 2003

Perusahaan dan pekerja dapat membuat perjanjian kerja yang mengatur penahanan ijazah, selama perjanjian tersebut memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Perjanjian kerja tersebut harus menerangkan bahwa kedua belah pihak setuju dengan penahanan ijazah, termasuk durasi penahanannya.

Namun dalam hal ini kesepakatan tersebut sah sah aja di saat kedua belah pihak setuju dalam kesepakatan kerja sama pekerja dan pemberi kerja.

Sangat di sayangkan dari pemutusan kerja sama tersebut menunggu 2 bulan setelah adanya statement dari Team Leader (Eko P) pertanggal 1 Agustus ke tgl 30/Sept/2024 baru ada pengembalian jaminan berupa ijazah oleh pemberi kerja (Kredivo) tsb.

Penahanan Ijazah dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Sesuai dari pasal 1 ayat 15 UU No. 13 Th 2003 tentang “Ketenagakerjaan” terdapat penjelasan bahwa “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah”. Pasal 1 angka 14 UU No. 13 Th 2003 terdapat pernyataan yakni: “Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak”.

Namun dalam hal ini banyak pihak kerja yang dirugikan oleh pemberi kerja (KREDIVO) karena sering kerap terjadi lamanya keluar jaminan (Ijazah) seorang penerima kerja dari pemberi kerja.

F saat di temui awak media mengatakan, saya sudah 2 bulan ke sini baru ada panggilan dalam kelengkapan berkas saya seperti ijazah yang di tahan oleh perusahaan (Kredivo).

Sebelumnya saya konfirmasi by phone WA ke HRD Daffa yang mengaku HRD (Kredivo) bahwa hak hak saya semacam sisa kontrak saya harus di bayarkan di saat saya pertama kali terima statement pemutusan kerja dari TL saya, hingga sampai saya ke pertengahan September mengkonfirmasi perihal status PHK saya yg baru sampai di 5 minggu setelah saya di keluarkan.

Namun setelah dilihat pertanggal 12 Agustus saya resmi keluar surat PHK.

Dan setelah jumat tgl 27 September terkonfirmasi setelah menghubungi salah satu Manager (A) dan menghubungkan ke HRD Daffa melalui WA , Daffa konfirmasi untuk penyerahan jaminan ketemuan di kantor PT Kredivo Finance Indonesia
Operations Office
Gedung Dana Pensiun Telkom
Jl Letjen S Parman No 56
Slipi, Palmerah Jakarta Barat.

Tanpa adanya pertemuan bipartid, namun sesampai di kantor Daffa tidak mau bertemu dan di wakilkan oleh HRD bernama Ibrahim.

Tiadanya transparansi dalam rincian dana yang masuk ke rekening dipertanyakan tentang hak hak pekerja namun di bantah dengan dalih itu tidak berlaku dengan karyawan kontrak, hanya berlaku ke karyawan tetap,, sementara sudah jelas dalam

Adapun ketentuan yang mengatur hak pekerja PHK, terdapat dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Hak pekerja juga diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Dan HRD menjelaskan sewaktu pengalihan dari PT Kredivo ke PT DAK sudah membayarkan di awal pesangon karyawan.
Dan sudah terkonfirmasi pt DAK sudah menyelesaikan segala administrasi dan hak yg di berikan terhadap pekerja meski tanpa adanya transparansi dan rincian datanya,, namun Ibrahim selaku HRD mengatakan akan meminta rincian tsb ke PT DAK untuk di berikan ke (F) melalui HRD Daffa.
Sampai saat berita ini dimuat belum ada konfirmasi, (F) menunggu.