( Mabesnews.Com.- Gorontalo)” Kawal kasus pencemaran nama baik kliennya, dari pemberitaan terkait Hotel Golden Sri, Advokat Feldi Taha Siap mengawal hingga ke meja hijau.
Menurut Feldi Taha, bahwa kasus tersebut secara tidak langsung menyerang pribadi Owner Hotel Golden Sri, Sri Masri Sumuri, dengan pemberitaan dugaan prostitusi online di hotel tersebut turut mencemarkan nama baik dari Owner Hotel.
Karena menurut Feldi, secara tidak langsung dalam isi berita yang diterbitkan oleh dua media online AktualGorontalo.com dan PatroliIndonesia telah menuduh pemilik hotel sebagai bagian dari penyedia prostitusi online.
“Tentu ini sangat merugikan klien kami, dengan pemberitaan tersebut nama baiknya terseret seret dan Hotel mengalami kerugian materil dengan berkurangnya pengunjung,” Ucap Feldi, Kamis, 17 April 2025.
Lebih lanjut Feldi Menegaskan, bahwa Sri Masri Sumuri juga telah membuat Laporan Polisi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Gorontalo dan telah diterima oleh Pihak Polda Gorontalo.
Atas hal tersebut ia juga akan selalu berkoordinasi dengan pihak penyidik Polda dan Kejaksaan.
Ia juga meminta pihak Polda Gorontalo untuk menyelidiki isi pesan michat yang mengatasnamakan Hotel Golden Sri.
Terakhir pihak manajemen hotel juga akan melaporkan media dan wartawan atas tulisan tersebut kepada Dewan Pers.( Tim)