Penetelan kapal PT. Gamatara  tidak memakai APD dan di duga ilegal

MabesNews.com, Cirebon – PT Gamatara Ocean Syipyard Cirebon Tepatnya di jln. Tanjung Tengah No .Ib pelabuhan kec.lemah wungkuk kota Cirebon Jawa barat 45112 Rabu 22 Januari 2025 pukul 19.24 wib.

PT. Gamatara Ocean Syipyard Cirebon di duga tidak mengantongi legalitas ijin perusahaan dn ijin pengapian ,perusahaan tersebut adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang penetelan kapal besar(perbaikan /pemeliharaan atau tugboat pembuatan kapal baru)kapal jenis tongkang ini berkapasitas muatan besar,pukul dini hari berdasarkan temuan awak media sedang investigasi area PT Gamatara Ocean Syipyard Cirebon didapati oknum pekerja swasta yg tidak jelas legalnya ….tidak memakai alat pelindung diri(apd) dan terkesan remeh mengenai k3 (keamanan keselamatan kerja)bukan hanya itu peruhaan di duga ilegal tak berijin mengenai ijin pengapian dsb ,saat itu ada selah satu pekerja menghindar saat di wawancarai.

Sepengetahuan pekerja saat ini adalah seolah pemenang lelang ya saudari Hj Sidik.

Ahmad, supir Hj.Sidik menyampaikan kepada awak media sejak 2019 tidak di lengkapi surat ijin pengapian di area perusahaan PT gamatara smpe saat ini coba hubungi Latif terangnya.

Yang jelas oknum pekerja yg di area perusahaan tersebut sangat tertutup tidak ada penjelasan sulit untuk di klarifikasi .

Saya tidak bisa merekomendasikan atau menjembatani silakan kesana permasalahan disana biar mereka yang menangani silakan hubungi Jony dan Indra pungkasnya Ahmad Dany jaelani KSOP (keamanan seluruh oprasional perusahaan) (kesyabandaran ).

Khanapi selaku Direktur utama PT gamatara ocean sypard cirebon untuk sementara tidak bisa ditemui oleh awak media dikarenakan berbagai alasan, Hrd bu mohon maaf sebelum nya, saya tidak ada wewenang untuk bertemu dari media manapun. saya juga tidak punya informasi apapun perihal penutuhan bu, pungkasnya  

Pihak perusahaan tidak bisa menunjukan legalitas ijin perusahaan berikut dokumen2 perusahaan sperti ijin pengapian dan sebagainya saat di mintai keterangan jelas melanggar aturan.

Adapun perusahaan swasta maupun perusahaan negara(BUMN )bila mana tidak mematuhi peraturan dikenai pasal berlapis

1.Terjerat pasal k3

pasal UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dapat dikenakan sangki 3 bulan atau paling lama sebesar Rp .100.000.000.00

2.Sangsi bagi perusahaan yang tidak berijin di atur dalam pasal 515 PP/2021 pasal 106 UU dan pasal 107 perindustrian sangsi tersebut penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 4 milyar bagi perusahaan melakukan kegiatan Tampa SIUP.

Dan sangsi admitratif Bagi perusahaan ahli daya yang tidak berijin berupa peringatan tertulis atau penghentian sementara kegiatan usaha ditunda

 

(Weny )