MabesNews.com, Jakarta – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli mengatakan, Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2025 dipastikan Diundur dari jadwal yg semestinya. Hal itu disampaikan Menaker RI, usai melaksanakan audiensidi Jakarta, Selasa (19/11/2024). “sudah pasti penetapan UMP mundur. Ini tanggal berapa sekarang?” ujar Yassierli. Ia juga membenarkan jika penetapan UMP menanti jadwal kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari rangkaian lawatan Luar Negeri.
Sebab menurutnya rumusan peraturan UMP akan dikonsultasikan dulu dengan Presiden. Kata Menaker, Penentuan UMP 2025 Pakai Formula yang Sudah dipahami diketahui, saat ini Presiden Prabowo baru selesai melakukan kunjungan di Brasil dalam rangka menghadiri KTT G20. Seusai dari Brasil, Presiden bertolak ke Inggris dan sejumlah negara Timur Tengah. Sehingga menurut rencana, Kepala Negara baru kembali ke Tanah Air pada 25 November 2024. Di sisi lain, berdasarkan aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, Tentang Pengupahan tenggat waktu pengumuman Upah Minimun paling lambat pada 21 November. Baca Saat Revisi UU Kementerian Negara dan Wantimpres Dikebut demi Prabowo-Gibran… Sehingga jika mengikuti jadwal kepulangan Presiden Prabowo, maka Penetapan Upah Minimun akan melebihi batas waktu sesuai aturan. Merespons hal itu, Yassierli menegaskan tidak ada masalah. Dia menekankan aturan upah minimum masih akan berlaku per 1 Januari 2025.