Penebangan hutan menjamur , kesatuan pengelolaan hutan (KPH)diminta lebih profesional dalam bekerja

Pemerintah248 views

MabesNews.com |Tapanuli Utara – Penebangan kayu dari hutan tanaman,di desa Parik sabungan Kecamatan siborong borong perlu dipertanyakan. Pengusaha penebang kayu dari hutan tanaman maupun pada hutan produksi marak di wilayah kabupaten Tapanuli utara.

Namun wilayah kph nya berbeda – beda ,menurut hasil pantauan awak ini dilokasi penebangan sulit untuk diprediksi pengelolaan wilayah hutan atau kesatuan pengelolaan hutan (kph), ketika awak media mencoba memberi informasi dan bertanya apakah polres Taput Cq Kanit tipiter Bapak Aipda Imron Barus melalui via WhatsApp dengan harapan agar bisa ditindaklanjuti serta menanyakan izin SI-PUHH (sistim informasi penatausahaan hasil hutan) Bapak Aipda Imron Barus sebgai Kanit tipiter berterimakasih atas informasinya akan kami cek sesuai titik koordinat mana tau sudah ada ijin atau tidak biar kita cek dulu melalui online di KPH 4 Balige.

Pengusaha bermarga Silitonga sudah dicoba dihubungi melalui seluler hp dan WhatsApp ternyata panggilan masuk dan tidak mau mengangkat. Sesuai informasi dari masyarakat mengatakan bahwa penebang kayu dijalan pintu bosi desa Parik Sabungan kec Siborong borong adalah warga desa lobu siRegar dan dia mantan pegawai Dishub.dan lebih-kurang 2 bulan dia berbisnis kayu bulat tuturnya, ketika awak media mencoba konfirmasi via WhatsApp Kabid perlindungan lingkungan Tapanuli Utara Ricardo Simanjuntak menjawab : Saya tidak tahu Lae, siapa pengusahanya, saya akan cek dilapangan, terimakasih informasinya 25/03/2023.

Jadi hasil konfirmasi dengan pihak2 yg berkompeten demi terhindar dari berita bersifat tendensius. Ketua DPW BPPKRI Henri Sianturi bersama awak media ini , H.Sianturi angkat bicara diduga pembalakan kayu diduga tidak memiliki ijin dan sangat diperlukan keseriusan pihak kehutanan agar segera meninjau dan sesering mungkin melakukan patroli rutin ,jgn bekerja diruang AC aja,dengan harapan agar pihak kesatuan pengelolaan hutan (KpH) bisa melibatkan pihak kepolisian tujuan berkoordinasi agar sigap bertindak dan melakukan sosialisasi hukum dan tindakan hukum demi meningkatkan kesadaran buat oknum perusak kelestarian alam dan demi masa depan’ anak cucu kita bukan demi kepentingan pribadi atau golongan (ED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *