Pendampingan Dari Kejati Kalteng Perlu Dilakukan,”Perpanjangan MOU PT.Perkebunan Nusantara lV Regional V

Pemerintah209 views

MabesNews.com, Palangkaraya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V Kembali menandatangani nota kesepahaman (MoU) Tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha, bertempat di Ballroom Aquarius Boutique Hotel, Rabu, 21/2/2024.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum dan Regional Head PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V Khayamuddin Panjaitan.

Dalam kegiatan penandatanganan kesepahaman turut hadir, Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Edi Irsan Kurniawan, SH., M.Hum., Koordinator pada Asdatun, Jaksa Pengacara Negara, jajaran manajemen PTPN IV Regional V Kepala Bagian Sekretariat & Hukum Diar Nugraha Gumelar, Group Manager Kalimantan Selatan-Tengah Syaripudin.

Dalam sambutannya Kajati Dr. Undang Mugupal, SH., M.Hum menyampaikan bahwa pelaksanaan Penandatangan Kesepakatan Bersama antara PT. Perkebunan Nusantara IV dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah adalah dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodik Mahendra SH.MH menerangkan melalui siaran Pers Nomor: PR- 08 /O.2.3/Kph/02/2024 di JL. Imam Bonjol No.10, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah,meliputi ruang lingkup :

1. Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili Universitas Palangka Raya berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara Litigasi maupun Non Litigasi.

2. Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

3. Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bentuk Mediasi, Fasilitasi dan Rekonsiliasi dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.

4. Kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga dapat melakukan Penagihan tunggakan sumber penerimaan PT. Perkebunan Nusantara IV kepada perorangan serta tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengalihan aset kepada penguasaan pihak ketiga sehingga tidak terjadi penyimpangan,” Ucap Kajati”.

Sementara itu Khayamuddin Panjaitan menyampaikan ucapan terima kasih atas Kerjasama dan hubungan baik yang telah berjalan selama ini.

“Pendampingan dari Kejati Kalteng perlu dilakukan agar aksi-aksi korporasi terutama terkait pengembangan usaha agar tidak melenceng dari koridor aturan yang berlaku.

Pada umumnya kolaborasi ini akan mengawal proses bisnis PTPN IV khususnya Regional V meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, Tindakan hukum lainnya, serta kerja sama mitigasi risiko hukum”pungkasnya.

(Kpw-K¹/Bony A)