MabesNews.com, Jakarta – Kemendikbudristek, memastikan layanan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dibuka kembali, setelah sebelumnya, layanan pusat data sementara Nasional (PDSN) yang sempat terganggu.
Pendaftaran dan Pengecekan Ulang KIP Kuliah ini, dimulai hari ini Senin 29 Juli 2024 hingga tanggal 31 Agustus 2024.
Adapun cara pendaftaran baru atau pengecekan ulang KIP Kuliah ini, dengan mengunjungi laman : kip-kuliah.kemendikbud.go.id
Berikut langkah yang bisa ditempuh untuk cek ulang atau pendaftar baru KIP Kuliah.
-Bagi yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024, sebelum sistem mengalami kendala, maka harus terlebih dahulu melakukan Reclaim (mengklaim ulang) akun KIP Kuliah.
-Reclaim akun dilakukan dengan mengakses sistem KIP Kuliah di (https : //kip-kuliaj.kemendikbud.go.id/)
-Melakukan pengecekan ulang data yang tersimpan.
-Melakukan pengunggahan kembali dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah.
Sementara bagi Calon yang baru akan mendaftar KIP Kuliah 2024, dan belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya, maka dapat mendaftarkan akunnya di laman KIP Kuliah Merdeka, di Link https://kip-kuliah.kemendikbud.go.id/ , dan calon penerima harus memasukan data yang valid di data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbudristek, sebagai berikut :
-Masukkan Nomor Induk Keluarga (NIK)
-Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
-Masukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Calon penerima, juga harus memiliki Email yang aktif, untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode Akses, setelah sistem KIP Kuliah Merdeka telah berhasil melakukan Validasi terhadap NIK, NISN dan NPSN.
Proses penerimaan KIP Kuliah Merdeka tahun 2024 ini, memperioritaskan calon penerima dari keluarga tidak mampu, yang memenuhi syarat ekonomi, yaitu :
-Memiliki KIP Pendidikan Menengah
-Berasal dari Keluarga yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), atau Penerima Program bantuan sosial, yang ditetapkan oleh Kementerian sosial, seperti Mahasiswa dari program keluarga harapan (PKH) dan Mahasiswa dari keluarga pemegang kartu keluarga sejahtera (KKS).
-Berasal dari keluarga yang termasuk masyarakat miskin maksimal pada desil tiga di data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (PPKE), yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan manusia dan kebudayaan.
-Mahasiswa dari Panti sosial/Panti asuhan.