Pencurian Kalung Emas Anak Kecil : Kandas Di Tangan Unit 4 Jatanras Polda Jatim

MabesNews.com, Surabaya Polda Jawa Timur-Seorang Anak perempuan (5) tahun menjadi korban pencurian kalung emas, Di Jawa Timur salah satunya di sedati Kabupaten sidoarjo,” Hari Kamis Tanggal 17 Oktober 2024.

Tersangka Berinisial (AF) alias P 42 (tahun) diamankan usai mencuri perhiasan emas milik anak kecil yang masih Duduk di bangku sekolah TK.

(Fn) mengambil kalung milik korban yang anak di bawah umur secara paksa dengan cara ditarik.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di damping Kasubdit Jatanras III AKBP Abaridi Jumhur dan Kanit IV AKP Jamal “Pelaku menjalani aksinya di sore hari dengan cara hunting mencari sasaran secara random yang kebetulan di tangkap cctv anak kecil saat itu bermain di teras, jelasnya Abaridi Jumhur, Di gedung Mapolda Jatim Pada Hari Rabu (16/10/2024).

“Kasus pencurian kalung emas tersangka residivis bermain secara tunggal tanpa mengajak teman yang sudah menjalani 42 TKP tempat kejadian perkara mungkin saat di wilayah sering kebetulan saat pulang d jawa kami tangkap ,” tambahnya Jumhor.

Ditempat terpisah unit IV AKP Jamal menyatakan tersangka ini kami kenakan pasal 365 ayat 1 mana pelaku menjalankan aksinya di sore hari dan hasil dari penjual kalung emas secara dengan nilai 2 juta 500 hanya di gunakan keseharian tanpa buat apa apa hingga kami juga akan kembang 1 tempat kejadian perkara selama Di daerah balong bendo Kabupaten sidoarjo,” Ujarnya,” Hari Kamis Tanggal 17 Oktober 2024,” Tutupnya AKBP Abaridi Jumhur.

 

 

Asnawi