Pencapaian Yang Luar Biasa Instansi POLRI

MabesNews.com, Jakarta 5 Maret 2025 – Bareskrim Polri menyita zat terlarang narkoba sebanyak 4,1 ton yang berasal dari sejumlah pengungkapan kasus di seluruh jajaran Polri dalam periode Januari-Februari 2025.

“Selama periode 1 Januari sampai dengan 27 Februari 2025 dan hari ini, Bareskrim Polri dan polda-polda jajaran bekerja sama dengan teman-teman dari Ditjen Bea Cukai, Ditjen Imigrasi, telah melakukan pengungkapan terhadap sejumlah 6.881 kasus tindak pidana narkoba di berbagai wilayah di Indonesia,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada saat melakukan konferensi pers di aula Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Wahyu menjelaskan, dalam pengungkapan kali ini, Polri telah menyita barang bukti jenis sabu sebanyak 1,28 ton.
Kemudian, ada juga 138,7 kilogram (kg) ekstasi,
493 kg ganja, dan
3,4 kg kokain.

Selain itu, ada juga 1,6 ton tembakau sintetis dan
659,9 kg obat keras. Berdasarkan pantauan di lokasi, barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers terdiri dalam banyak jenis.

Terlihat 10 drum berwarna biru ukuran besar yang disebutkan digunakan sebagai tempat menyimpan ganja sintetis.Sementara itu, di bagian tengah terlihat tumpukan bungkusan kantong teh China yang diduga digunakan untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu.

Tak hanya itu, sejumlah alat untuk membuat narkoba juga ikut ditampilkan.Terlihat sejumlah gelas beaker dalam beberapa ukuran.
Selain itu, terlihat beberapa kantong plastik berisi kapsul atau pil berwarna putih yang diduga merupakan ekstasi.

Wahyu menjelaskan, barang bukti yang disita ini berasal dari seluruh Indonesia, bahkan ada juga yang terindikasi berasal dari sindikat narkoba internasional milik Fredy Pratama.

(Firman R M dan Tim)